Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Prima Kencana dan CBM Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Developer Prima Kencana dan Kontraktor Citra Bangun Mandiri (CBM) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 180 pembeli Apartemen T Plaza dengan nomor laporan polisi LP/7984/XII/2019/ PMJ/Dit Reskrimsus ter tanggal 9 November 2019.
Apartemen T Plaza di Pejompongan, Jakarta/Istimewa
Apartemen T Plaza di Pejompongan, Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Developer Prima Kencana dan Kontraktor Citra Bangun Mandiri (CBM) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 180 pembeli Apartemen T Plaza dengan nomor laporan polisi LP/7984/XII/2019/ PMJ/Dit Reskrimsus ter tanggal 9 November 2019.

Kuasa Hukum Paguyuban Forum Konsumen Bersatu, Gunawan Syarifuddin, mengemukakan bahwa yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya adalah Direktur Utama PT Prima Kencana Teguh Susanto dan Direktur Utama Citra Mandiri (CBM) Indratno S Pribadi.

Dia menduga kedua terlapor tersebut melakukan tindak pidana penggelapan uang pembeli Apartemen T Plaza.

"Dari total 180 korban itu rata-rata sudah 60 persen-70 persen uang masuk ke developer. Mereka cash keras, tapi bangunan belum jadi, harusnya mereka serah terima tahun 2015,” tuturnya, Selasa (10/12/2019).

Dia mengakui pihaknya sudah meminta penjelasan dari pihak developer dan kontraktor terkait dengan keterlambatan pembangunan tersebut. Menurut Gunawan, Developer PT Prima Kencana mengaku sudah mengalihkan semua urusannya kepada kontraktor Citra Bangun Mandiri (CBM).

Perseroan beralasan terlambatnya penyerahan unit apartemen tersebut terjadi karena ada sengketa antara pihak pengembang dan kontraktor yang membangun Apartemen T Plaza di Pengadilan.

“Jadi yang bertanggung jawab atas pembangunan itu adalah kontraktor, ini versinya PT Prima Kencana di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Akhirnya, mereka (Prima Kencana dan CBM) saling tunjuk,” katanya.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. 

Pembangunan apartemen yang terletak di jalan Penjernihan-Pejompongan ini telah mulai dilakukan sejak tahun 2011 dan pembangunan fisik telah dimulai setahun setelahnya. 

Apartemen dibangun di atas tanah hak pakai atas nama Kementerian Pekerjaan Umum. Kemudian untuk memanfaatkan tanah seluas lebih kurang 1.6 Ha tersebut, Kementerian PU bekerjasama dengan PT. Prima Kencana selaku pengembang membangun lima tower apartemen. 

"Sampai saat ini, unit-unit apartemen T Plaza tersebut tidak diserahkan kepada pembeli secara tepat waktu. Akibatnya ratusan pembeli apartemen mengalami kerugian materiil," ujar Gunawan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper