Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Langgar Perjanjian Kerja Sama, Ikatan Awak Kabin Gugat Garuda Indonesia

IKAGI menilai Garuda Indonesia tidak menjalani UU Ketenagakerjaan dalam menjalani perpanjangan perjanjian kerja sama periode 2014—2016, tertanggal 1 September 2016.
Pesawat Garuda Indonesia berada di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/11/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone
Pesawat Garuda Indonesia berada di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/11/2018)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Kabar24.com, JAKARTA — Serikat Pekerja Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perkara itu terdaftar dengan No.  394/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst pada 3 Desember 2019. Sebagai tergugat 2 adalah Asosiasi Pilot Garuda, dan Serikat Karyawan Garuda (tergugat 3).

IKAGI menilai Garuda Indonesia tidak menjalani UU Ketenagakerjaan dalam menjalani perpanjangan perjanjian kerja sama periode 2014—2016, tertanggal 1 September 2016.

Ketua IKAGI Zaenal Mutaqim mengatakan perjanjian itu tanpa dibahas oleh manajemen Garuda Indonesia sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.

"Untuk menjalani perjanjian kerja sama itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan tetapi Garuda Indonesia tidak melalui tahapan pembahasan. Itu yang kami permasalahkan," kata Zaenal kepada Bisnis, Selasa (10/12/2019).

Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menuntut keberlakuan Kesepakatan Bersama Perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Garuda Indonesia (Persero) periode 2014—2016, tertanggal 1 September 2016 sah berlaku terbatas hanya 1 (satu) tahun dan berakhir pada 1 September 2017.

Selain itu, penggugat sebagai Serikat Pekerja berhak sebagai pihak untuk melakukan perundingan PKB Periode 2018-2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Permanekertrans no 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

"Para tergugat untuk melakukan perundingan PKB Periode 2018-2020 bersama penggugat," kata serikat pekerja Ikagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper