Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Impor Ikan : KPK Panggil 2 Orang Komisaris Perusahaan Swasta

Risyanto Suanda ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30.000 terkait kuota impor ikan.
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda./Antara
Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi perusahaan swasta terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019.

Keduanya adalah Komisaris PT Megakon Amanah Sakti, Namira Rahmatul Umah dan Komisaris PT Mitratech Andal Sinergia, Lia Rosmalia.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RSU [Risyanto Suanda]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, penyidik juga secara bersamaan memanggil Kepala Divisi Sales Perum Perindo Aslam Basir dan Adi Susilo selaku wiraswasta, untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, penyidik tinggal menuntaskan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.

Sementara Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa selaku tersangka pemberi suap segera menjalani persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan pada Jumat (22/11/2019).

Dalam kasus ini, Risyanto Suanda ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebesar US$30.000 terkait kuota impor ikan.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan berjenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem yang diimpor dari China.

Kesepakatan fee itu lantaran perusahaan Mujib telah mendapatkan kuota impor 250 ton dari Risyanto Suanda selaku direktur utama saat itu untuk melakukan impor ikan. Padahal, seharusnya yang melakukan kegiatan impor tersebut adalah Perum Perindo.

Sebagai akal-akalan, impor ikan ke Indonesia tersebut disimpan di cold storage milik Perum Perindo guna mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo.

PT Navy Arsa Sejahtera selaku perusahaan importir ikan juga sebetulnya telah masuk daftar hitam sejak tahun 2009 karena melakukan impor ikan yang melebihi kuota.

Selain impor 250 ton, Risyanto juga menawarkan kuota impor ikan tambahan sebesar 500 ton kepada Mujib untuk bulan Oktober 2019 yang kemudian disanggupi Mujib pada suatu pertemuan.

KPK juga menduga Risyanto menerima uang dari perusahaan importir lain masing-masing sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat, 30.000 dolar Singapura, dan 50.000 dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Risyanto Suanda disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Adapun Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper