Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Persilakan Mantan Presdir Lippo Cikarang Kirim Surat ke Jokowi

Bartholomeus Toto sebelumnya meminta perlindungan pada Joko Widodo atau Jokowi terhadap kasus yang dialaminya.
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Presiden PT Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo.

Bartholomeus Toto sebelumnya meminta perlindungan pada Joko Widodo atau Jokowi terhadap kasus yang dialaminya.

Hal itu terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Toto juga berkirim surat ke Jokowi dengan maksud untuk meminta keadilan lantaran merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh KPK yang menjeratnya sebagai tersangka dengan tudingan memberikan suap.

"Silakan saja meminta perlindungan pada siapapun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (9/12/2019) malam.

Febri mengatakan bahwa penyidik KPK akan tetap fokus pada fakta hukum dan proses pembuktian atas tersangka Toto. Sudah cukup banyak fakta di persidangan terkait keterlibatan Toto dalam mengalirkan uang miliaran rupiah ke pejabat Pemkab Bekasi saat itu.

"Jadi penetapan BTO [Bartholomeus Toto] sebagai tersangka bukan sesuatu yang tiba-tiba, melainkan dari proses pengembangan," tutur Febri.

Adanya sangkalan atau bantahan dari seorang tersangka yang merasa tak terlibat kasus korupsi merupakan alasan klise. Menurut Febri, tersangka korupsi hampir selalu menyangkal perbuatan yang dilakukan. 

Febri menyarankan agara bantahan atau sangkalan tersebut sebaiknya disalurkan melalui persidangan sehingga akan diuji pembuktiannya secara terbuka.

Sebaliknya, Toto juga dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator jika memiliki informasi tentang peran pihak lain yang lebih besar.

"Meskipun tentu tetap harus dilihat apakah syaratnya terpenuhi atau tidak," kata Febri.

Toto usai memperpanjang masa penahanan di KPK menilai ada kesewenang-wenangan dalam menetapkannya sebagai tersangka. 

"Saya sebagai anak bangsa, saya memohon perlindungan Pak Jokowi terhadap kesewenang-wenangan yang saya alami," tutur Toto, usai memperpanjang masa penahanan penyidik KPK, Jumat (6/12/2019)

Tak hanya pada Jokowi, Toto juga menaruh harapan pada pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023. Toto meminta agar ke depan tidak ada lagi kesewenang-wenangan yang dialami orang lain seperti yang menimpa dirinya.

"Dan saya berharap ke depan kepada pimpinan Pak Firli [Bahuri] tak ada lagi rekayasa-rekayasa yang seperti saya alami saat ini," ujar dia.

Di sisi lain, Toto  juga mengapresiasi Polrestabes Bandung yang sudah memproses laporan dugaan fitnah yang ditujukan pada Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk. Sebelumnya, Toto mengaku bahwa dirinya difitnah di pusaran kasus ini.

Dia pun meminta aparat penegak hukum agar menangani kasusnya seadil-adilnya. Dia menyerahkan nasibnya pada Tuhan.

Hari Jumat (6/12/2019) lalu, tim penyidik KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Bartholomeus Toto terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap megaproyek Meikarta.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan untuk tersangka BTO [Bartholomeus Toto]," ujar Juri Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan tertulis, Jumat (6/12/2019).

Toto sebelumnya resmi ditahan tim penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 10 jam pada Rabu (20/11/2019) lalu.

"Penahanan diperpanjang terhitung sejak 10 Desember 2019."

Selama proses penyidikan, Toto dititipkan di rumah tahanan cabang KPK tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan Toto menyusul Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa yang lebih dulu ditahan pada 30 Agustus 2019 di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur. 

Alirkan Uang Rp10,5 Miliar

Dalam perkara ini, Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses penerbitan surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT) Meikarta.

Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.

Namun, tersangka Toto membantah telah menyuap Neneng dkk dan mengaku difitnah oleh Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departement Land Acquisition Permit PT Lippo Cikarang Tbk saat itu. 

Atas dugaan fitnah yang dialamatkan padanya, dia melaporkan Edi Soesianto ke Polrestabes Bandung. Menurut dia, pihak kepolisian diklaimnya sudah menemukan bukti atas dugaan fitnah tersebut.

Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas penetapan tersangka ini, dia mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan yang terdaftar pada Rabu (27/11/2019) dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Dia menyatakan bahwa Sprindik Nomor:Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas Dasar Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor:LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

Toto dalam isi petitum permohonan meminta KPK membayar kerugian materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian imateriil senilai Rp50 miliar yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepadanya.

"[nilai tersebut merupakan] tuntutan ganti rugi. Materil Rp100 juta dan imateriil Rp50 miliar. Ketentun [bedasarkan] KUHAP. Soal dikabul atau tidak itu kita serahkan kepasa hakim [tunggal praperadilan]," ujar Supriyadi, kuasa hukum Toto pada Bisnis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper