Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut Indonesia telah memiliki regulasi tentang hukuman mati yang diperuntukan bagi koruptor.
Dia menyebut dalam aturannya, koruptor akan dihukum mati dalam dua kondisi. Pertama jika koruptor mengulangi perbuatannya untuk berlaku korup. Kedua, ketika seseorang melakukan korupsi saat terjadi bencana.
Regulasi yang dimaksud sudah tertuang dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta penjelasan pada pasal 2 ayat 2.
“Itu sudah ada, cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan. Sebenarnya kalau mau itu diterapkan tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada,” katanya di Kemenko Polhukam, Selasa (10/12/2019).
Secara pribadi, dia telah setuju dengan aturan tersebut. Pasalnya perilaku korupsi sama dengan merusak nadi dan aliran darah suatu bangsa.
Menurutnya, setelah regulasi itu tercantum dalam undang-undang maka seluruhnya merupakan urusan hakim. Kata dia, kadang kala hakim malah memutuskan hukuman bebas bahkan hukuman yang cukup ringan bagi koruptor.
Baca Juga
“Kadang kala sudah ringan dipotong lagi. Ya sudah itu, urusan pengadilan. Di luar urusan pemerintah,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel