Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU KPK : Jika Dikabulkan, MK Cetak Sejarah

Dalam deretan pemohon termasuk tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/2)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi berkesempatan mencetak sejarah bila membatalkan UU KPK hasil revisi yang ramai digugat secara formil oleh masyarakat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menjelaskan bahwa pengujian formil UU jarang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antara yang sedikit itu adalah UU No. 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) yang diuji pada 2009.

Oce mengatakan bahwa MK menemukan kecacatan prosedur pembentukan revisi UU MA, tetapi urung membatalkan beleid tersebut demi kemanfaatan umum. Karena itu, tutur dia, sampai saat ini belum pernah sebuah UU dibatalkan oleh MK dalam pengujian formil.

“Kalau pengujian formil UU KPK hasil revisi dikabulkan, ini pertama kali,” ujarnya seusai sidang perdana perkara pengujian formil UU KPK hasil revisi di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Oce merupakan salah satu kuasa hukum para tokoh antikorupsi yang menguji formil UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam deretan pemohon termasuk tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, dan Saut Situmorang.

Dalam argumentasi hukumnya, Agus Rahardjo dkk menilai UU 19/2019 mengabaikan tiga produk hukum yang mengatur proses formil pembentukan UU. Rinciannya, UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan DPR No. 1/2014 tentang Tata Tertib.

Menurut para pemohon, pelanggaran tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Bentuk cacat formil itu berdasarkan enam indikasi.

Pertama, perubahan kedua UU KPK tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Kedua, UU KPK hasil revisi melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Ketiga, pembahasan perubahan kedua UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif. Keempat, pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR tidak kuorum.

Kelima, naskah akademis dan RUU revisi UU KPK tidak dapat diakses publik. Keenam, penyusunan revisi UU KPK tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai.

Meski demikian, Hakim Konstitusi Saldi Isra memandang para pemohon belum membangun argumentasi perihal cacat formil dari sisi UUD 1945. Seharusnya, tambah Saldi, para pemohon mendalilkan konstruksi ideal pembentukan UU versi konstitusi.

“Tidak bisa dikatakan UU salah kalau belum mengkonstruksikan apa yang dimaksud uji formil dalam konstitusi,” katanya saat menanggapi permohonan.

Di samping itu, Saldi juga menyoroti permintaan pemohon untuk membatalkan pemberlakuan UU 19/2019. Padahal, kata Saldi, MK selalu mempertimbangkan konsekuensi hukum dari putusan-putusan yang dijatuhkan.

“Kalau pengujian formil dikabulkan apa setelah itu, dibiarkan saja kosong? Mahkamah selama ini tidak mau mengabulkan kalau berimplikasi kekosongan hukum,” tuturnya.

Namun, mantan Komisioner KPK Mochamad Jasin, yang menjadi salah satu penggugat, memastikan tidak terjadi kekosongan hukum bila MK membatalkan UU KPK hasil revisi. Pasalnya, pembatalan UU No. 19/2019 akan menghidupkan kembali substansi dalam UU No. 30/2002.

“Sehingga tidak ada kekosongan hukum,” ujarnya seusai sidang.Permohonan Agus Rahardjo dkk merupakan perkara kedelapan di MK yang berisi gugatan terhadap UU 19/2019. Satu perkara telah digugurkan karena salah objek, sehingga kini tersisa tujuh perkara yang masih ‘hidup’.

MK memberikan kesempatan kepada Agus Rahardjo dkk. untuk memperbaiki permohonan paling lambat 23 Desember 2019. Para pemohon pun menjanjikan perbaikan termasuk menyerahkan alat-alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper