Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyandang Disabilitas Punya Peluang Sama di Pemerintahan dan BUMN

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian Yedi Sabaryadi menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah memberikan arahan dan kebijakan untuk proses rekrutmen calon pegawai yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Sejumlah penyandang disabilitas melakukan Pawai Budaya Disabilitas di Jalan MH Thamrin, Jakarta/Antara
Sejumlah penyandang disabilitas melakukan Pawai Budaya Disabilitas di Jalan MH Thamrin, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyandang disabilitas punya peluang yang sama dalam meniti karir di pemerintahan dan BUMN.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian Yedi Sabaryadi menjelaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah memberikan arahan dan kebijakan untuk proses rekrutmen calon pegawai yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Dengan begitu, jelas dia, kaum disabilitas memiliki peluang yang sama dengan calon pegawai negeri sipil (PNS) yang normal.

"Jadi sebenarnya, tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/12/2019).

Yedi menjelaskan pada proses rekrutmen PNS pada 2017, Kemenperin menjaring satu pegawai yang menyandang disabilitas setelah mampu melalui seleksi pada Balai Riset dan Standardisasi Industri  di Medan. Pegawai itu pun ditempatkan pada bidang pengelola barang milik negara.

Pada 2018, jelas dia, pihaknya juga merekrut pegawai berkebutuhan khusus.

"2018 ada juga pegawai disabilitas yang bekerja pada Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika dengan posisi sebagai analis statistik,” jelasnya.

Executive Vice President Talent Development PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Karyawan Aji juga mengakui bahwa korporasi pelat merah memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkarya.

"BUMN ini memberlakukan prosedur sama, antara calon pegawai (karyawan) biasa dengan calon pegawai disabilitas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper