Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Koruptor Boleh Maju Pilkada 2020, Laode M. Syarif : Itu Kemunduran

Laode M. Syarif hanya berharap pada partai politik (parpol) yang menjadi garda terdepan untuk menyeleksi calon kepala daerah.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif/Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24com, JAKARTA — Mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sesuai keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menanggapi hal itu, pernyataan cukup pedas terlontar dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif.

"Menurut saya itu kemunduran," tutur Laode M. Syarif, pada Senin (9/12/2019).

Namun demikian, Laode tak bisa berkata-kata apa lagi mengingat aturan itu sudah terbit dan termaktub dalam aturan PKPU No.18/2019.

Dia hanya berharap pada partai politik (parpol) yang menjadi garda terdepan untuk menyeleksi calon kepala daerah.

"Tetapi karena UU tidak larang secara tegas, saya pikir saya sangat meminta kepada parpol, masa mau mencalonkan lagi mantan napi?," tutur Laode.

Laode mengatakan jika masih ada parpol yang tetap bersikeras mencalonkan mantan napi korupsi untuk maju maka dapat dikatakan parpol tersebut tidak pro antikorupsi dan dinilai melukai kader lain yang tidak pernah tersangkut kasus korupsi.

"Masa harus memaksakan yang sudah korup dan yang sudah jelas mengingkari kepercayaan yang diberikan oleh negara," ujar Laode.

Laode juga meminta agar KPU kembali mengumumkan rejam jejak calon masing-masing calon eks napi korupsi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) jika masih terdapat calon yang maju di pilkada 2020.

KPU sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Tak ada satu pun pasal PKPU pencalonan yang menyebutkan bahwa mantan napi korupsi dilarang maju di Pilkada 2020.

Namun, dari sejumlah syarat PKPU Nomor 18 tahun 2019 yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu disebutkan bahwa KPU mengimbau partai politik untuk mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Beleid itu tertuang dalam pasal 3A ayat 3 dan 4.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper