Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langkah KPK dalam Kasus Harley di Garuda

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Bea dan Cukai, otoritas bandara, serta pihak terkait lainnya.
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). /Antara
Barang bukti diperlihatkan pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Bea dan Cukai, otoritas bandara, serta pihak terkait lainnya. Pertemuan itu diinisiasi oleh Kementerian Keuangan.

Hal ini terkait kemungkinan upaya supervisi untuk menindaklanjuti dugaan penyelundupan motor Harley Davidson oleh mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara.

"Saya sudah beberapa kali ke bandara, tanggal 12 (Desember) ini saya juga akan ke sana untuk bicara baik-baik dengan semua stakeholder yang ada di bandara. Itu atas undangan mereka [Kementerian Keuangan] juga," kata Saut ketika ditemui dalam acara Festival Film Antikprupsi di Ciputra Artpreneur, Jakarta, pada Minggu (8/12/2019).

Saut menjelaskan, KPK tak dapat melakukan penanganan perkara. Hal ini lantaran kasus itu menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Bea dan Cukai. Saat ini, pihaknya masih fokus memperkuat kerja sama pencegahan korupsi.

"Selama ini kita memang masuk di tata kelolanya. Kalau pun ada penyelidikan saya enggak akan ngomong, sampai ada penyidikan baru saya ngomong. Tapi kamu ambil sinyal, sudah beberapa kali saya ke bandara, sudah beberapa kali saya ke pelabuhan, itu hanya untuk melihat tata kelola di sana," ujar Saut.

Soal dugaan adanya gratifikasi, pelanggaran dan korupsi dalam PT Garuda Indonesia, Saut menyebut dia belum bisa memastikannya. "Apakah itu ada pelanggaran nanti, isu korupsi, gratifikasi, pasti akan debat. Si penerima pasti bilang, saya kan belum 30 hari. 30 hari, dia bisa lapor," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper