Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persiapan Rehabilitasi 21.540 Warga Binaan Terus Digencarkan

Langkah persiapan rehabilitasi di 49 Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Sakit Pengayoman bagi 21.540 Warga Binaan Pemasyarakatan tahun 2020 terus dilakukan.
Lapas Cipinang/Istimewa
Lapas Cipinang/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Langkah persiapan rehabilitasi di 49 Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Sakit Pengayoman bagi 21.540 Warga Binaan Pemasyarakatan tahun 2020 terus dilakukan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan Konsultasi Teknis dengan tajuk “Therapheutic Community berbasis Pemasyarakatan” pada 3 - 5 Desember 2019 di Jakarta.

“Pada 2020 layanan rehabilitasi narkotika di UPT Pemasyarakatan termasuk ke dalam program prioritas nasional pada RPJMN tahun 2020 - 2024, dengan target 21.540 orang mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang dilaksanakan pada 49 lapas, LPKA dan RS Pengayoman,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Jumat (6/12/2019).

Konsultasi teknis tersebut merupakan upaya penguatan kapasitas petugas Pemasyarakatan yang telah ditentukan untuk melaksanakan program rehabilitasi serta upaya optimalisasi pelaksanaan layanan rehabilitasi narkotika bagi WBP di UPT Pemasyarakatan.

“Peserta kegiatan dilatih sebagai pelaksana dan fasilitator rehabilitasi narapidana narkoba kategori pengguna, sehingga diharapkan narapidana tersebut dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkoba dengan rehabilitasi medis dan sosial yang telah diberikan,” tambahnya.

Rehabilitasi terhadap narapidana penyalahguna narkotika menjadi perhatian khusus Dirjen PAS. Utami mengungkapkan ia sangat berkonsentrasi terhadap hal tersebut. Terlebih, ujarnya, saat ini jumlah tahanan dan napi narkotika mencapai 123.023 orang atau 45,84 persen dari total penghuni yang berjumlah 268.355 orang. Sedangkan jumlah narapidana penyalahguna narkotika mencapai 44.830 orang.

“Nilai ini nyatanya telah menjadi salah satu penyebab overcrowded di lapas dan rutan,” ujarnya.

Utami mengungkapkan bahwa terobosan hukum berupa pemberian amnesti bagi narapidana penyalahguna narkotika juga disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly, dalam Rapat Capaian Rencana Aksi Tahun 2019 - 2020 dengan Komisi III DPR akhir November silam. Pemberian grasi atau amnesti tersebut bertujuan agar penyalahguna dapat melaksanakan rehabilitasi di luar lapas.

“Pak Menteri menyampaikan bahwa terobosan hukum itu untuk mengurangi angka overcrowded. Nantinya setelah keluar, wajib keluarga memberikan rehabilitasi, atau negara, bagi yang tidak mampu agar dikirim ke tempat rehabilitasi di Kemensos. Paradigma di masyarakat juga perlu diperhatikan karena penyalahgunaan narkotika ini health problem, masalah kesehatan. Jadi rehabilitasi merupakan sebuah jawaban kebutuhan narapidana penyalahguna narkotika,” ungkap Utami.

Terobosan hukum tersebut tidak serta merta diberikan kepada semua narapidana penyalahguna narkotika.

“Kita lihat dulu, bagaimana hukuman mereka yang termasuk pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna. Apakah memungkinkan atau tidak untuk diusulkan amnesti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper