Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deklarasi Damai Kasus Talangsari Lampung Dinyatakan Maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam kegiatan Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam kegiatan Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur.

Kegiatan itu dilakukan pada 20 Februari 2019 oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Anggota Ombudsman, Ahmad Suedy mrngatakan bahwa ada beberapa temuan seperti deklarasi damai itu tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak sesuai dengan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non-yudicial sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Misalnya, pada pertimbangan angka 2 dalam deklarasi disebutkan bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban" katanya.

Namun, lamjutnya, hasil investigasi Tim Ombudsman menemukan bahwa pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan proses penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban dan keluarga korban maupun warga masyarakat belum berjalan dengan maksimal di Dusun Talangsari, lokasi terjadinya pelanggaran HAM.

“Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat diTalangsari melalui Deklarasi Damai 2019 tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM” ujarnya.

Ombudsman, tuturnya, memberikan tindakan korektif kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan yaitu meminta agar Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat melakukan perbaikan Deklarasi Damai.

Perbaikan iu agar deklarasi damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur pada  20 Februari 2019 itu sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Menkopolhukam juga menurutnya perlu menyiapkan regulasi sesuai persyaratan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang berat Talangsari secara non yudisial.

"Kami juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mewakili Pemerintah Pusat bersama-sama dengan Komnas HAM, LPSK, Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Timur memberikan pelayanan publik maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM yang berat di Talangsari tanpa diskriminasi, untuk penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" urainya.

Di samping memberikan saran perbaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Ombudsman nantinya juga akan memberikan tindakan korektif kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban.

Sebagaimana diketahui, Peristiwa Talangsari pada 1989 merupakan insiden antara warga dan aparat keamanan.

Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebut 47 korban dapat diidentifikasi jenazahnya, dan 88 lainnya dinyatakan hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper