Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU : Eksepsi Ditolak, Wawan Siapkan Asas Pembuktian Terbalik

Tubagus Chaeri Wardhana, adik mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah itu mengaku akan menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi sangkaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang selanjutnya pekan depan.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019)./Antara
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, mengaku siap menjalani sidang lanjutan menyusul ditolaknya eksepsi atau nota keberatan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (5/12/2019).

Adik dari mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah itu mengaku akan menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi sangkaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang selanjutnya pekan depan.

"Ini pembuktian terbalik buat saya, ya, saya mesti membuktikan," ujar suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani tersebut usai sidang putusan sela, di Pengadilan Tipikor, Kamis.

Wawan mengatakan telah menyiapkan beberapa nama untuk dihadirkan di persidangan baik sebagai saksi ahli atau meringankan (a de charge). Hanya saja, dia belum mengungkap di balik nama-nama tersebut.

Penasihat hukun Wawan, Maqdir Ismail, terlihat tidak puas atas putusan sela majelis hakim. Maqdir mengaku akan membuktikan segala dakwaan jaksa KPK yang dialamatkan pada kliennya.

Sebaliknya, dia juga meminta jaksa KPK untuk membuktikan predicate crime atas dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan selaku bos PT Bali Pasific Pragama. Hal ini mengingat jaksa KPK hanya berfokus pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

"Ini nanti kami coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun surat dakwaan. Terutama berhubungan dengan predikat crime," katanya.

Sebaliknya, Maqdir menyebut pihaknya siap menunjukan asal muasal perolehan aset-aset yang telah disita KPK tersebut termasuk aset yang diperoleh Wawan di tahun 2005 mengingat menjadi beban Wawan pada pihak ketiga alias leasing.

"Ini kita coba tunjukkan. Perolehan rumah, tanah, apartemen, dari mana asal muasal [aset tersebut]" katanya.

Wawan sebelumnya didakwa jaksa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selaku kakak kandungnya.

Menurut jaksa, terdakwa Wawan juga melakukan pencucian uang selama kurun waktu 2005—2010 serta 2010—2019 dengan total lebih Rp500 miliar.

Rinciannya, Wawan menggunakan rekening pribadi, orang lain, perusahaan miliknya atau perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan dengan saldo seluruhnya sejumlah Rp39,94 miliar.

Kemudian, pembelian kendaraan bermotor Rp235 juta; pembelian tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan senilai Rp2,35 miliar dan pembelian kendaraan motor Rp59,10 miliar.

Selanjutnya, pembelian tanah dan bangunan dengan total Rp228,94 miliar dan 3.782 dolar Australia; pembayaran asuransi dengan saldo Rp8,57 miliar; pembiayaan keperluan Pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany tahun 2010—2011 Rp2,9 miliar.

Lalu, pembuatan surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama senilai Rp7,71 miliar; membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011 Rp3,82 miliar; mengajukan kredit BNI Griya Multiguna Rp22,4 miliar; dan mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57 miliar dan Rp4 miliar.

Tak hanya itu, menyewakan 1 unit apartemen dengan perabotannya yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar US$60.000 atau sekitar Rp786 juta; menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Gedung The East Rp68,499 juta, US$4.120, 1.656 dolar Singapura, dan GBP3.780.

Kemudian, menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT Java Cons sebesar Rp2,5 miliar; menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34-42129 atas nama yang sama sebesar Rp3,3 miliar.

Pada kurun waktu 2005—2010, pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah menggunakan rekening sendiri, orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo akhir Rp356 juta.

Pembelian kendaraan pelbagai merek senilai Rp16,06 miliar; pembelian tanah dan bangunan Rp57,437 miliar; menukarkan kendaraan Innova Rp200 juta; mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan Rp12,098 miliar; mendirikan SPBE dan SPBU Rp10,03 miliar; dan membiayai Pilkada Kabupaten Serang untuk Ratu Tatu Chasanah Rp4,5 miliar.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa jaksa korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) atau alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dia juga mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Wawan dalam kasus alkes itu memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp94,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper