Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Perkuat Putusan Denda KPPU Terhadap Anak Usaha Petronas

Kasasi ini diajukan oleh PC Muriah Ltd. dan Ketapang II Ltd. Duduk sebagai termohon, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang pada mulanya telah menjatuhkan denda terhadap kedua perusahaan yang berafiliasi ke Petronas.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA — Kasasi terkait dengan pelanggaran persaingan usaha yang diajukan oleh anak usaha Petronas, PC Muriah Ltd. dan PC Ketapang II Ltd. ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan sistem penelusuran perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/12/2019), sidang putusan tersebut dilakukan pada Senin (2/12/2019).

Majelis hakim yang terdiri dari Sudrajad Dimyati yang didampingi oleh Panji Widagdo serta Hamdi memutuskan untuk menolak kasasi tersebut.

Senior Manager Corporate Affairs and Administration Petronas, Andiono Setiawan yang dihubungi Bisnis untuk dimintai tanggapan terkait dengan putusan ini belum bersedia memberikan pernyataan. Namun, dalam pernyataan publik sebelumnya, tetap menyatakan bahwa dua anak usaha perusahahan asal Malaysia itu yakni PC Muriah Ltd. dan Ketapang II Ltd. tidak melakukan pelanggaran terkait dengan jasa pelayanan bawah laut wilayah kerja Kepodang dan Ketapang pada Februari 2017.

“Kepatuhan terhadap semua hukum yang berlaku, akan selalu menjadi perhatian setiap waktu,” bunyi pernyataan yang diterima dari Andiono Setiawan.

Kasasi ini diajukan oleh PC Muriah Ltd. dan Ketapang II Ltd. Duduk sebagai termohon, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang pada mulanya telah menjatuhkan denda terhadap kedua perusahaan yang berafiliasi ke Petronas.

Majelis Komisi Perkara No. 04/KPPU-L/2017 yang terdiri dari Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Kodrat Wibowo pada 19 September 2018 menyatakan bahwa terlapor I (PC Muriah Ltd.), terlapor II (PC Ketapang II Ltd.), dan terlapor III (PT Aquamarine Divindo Inspection) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999.

Dalam pertimbangan, majelis menilai satu-satunya peserta tender yang tidak memiliki setifikat International Marine Contractor Association (IMCA) Diving adalah Terlapor III, sehingga perusahaan itu meminta surat dukungan PT Samudera Biru Nusantara.

Majelis menilai terlapor I dan II memberikan perlakuan istimewa dengan cara tetap meluluskan dan menetapkan terlapor III sebagai pemenang tender, padahal perusahaan itu tidak memenuhi persyaratan lantaran tidak memiliki sertifikat IMCA diving.

Majelis komisi juga menilai indikasi mengarahkan persyaratan ke peserta tender tertentu merupakan bagian dari upaya terlapor I dan II dalam memfasilitasi terlapor III menjadi pemenang tender dalam perkara yang dimaksud.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak keberatan yang diajukan oleh anak usaha Petronas itu. Majelis Hakim PN Jaksel dalam pertimbangannya, sependapat dengan KPPU bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pemohon keberatan adalah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun, materi keberatan yang diajukan oleh PC Muriah Ltd. dan PC Ketapang II Ltd. pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan majelis komisi KPPU terkait dengan hal-hal yang memberatkan, seperti putusan komisi patut dibatalkan karena terbukti kurang pihak dan melanggar hukum acara pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper