Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR AS Loloskan RUU Uighur, China Murka

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menyetujui RUU yang dapat memberikan kewenangan kepada pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap China atas dugaan penindasan yang diterima kaum minoritas Muslim Uighur.
Bendera AS dan China di booth American International Chamber of Commerce (AICC) pada pemeran perdagangan internasional di Beijing, China, 28 Mei 2019./Reuters-Jason Lee
Bendera AS dan China di booth American International Chamber of Commerce (AICC) pada pemeran perdagangan internasional di Beijing, China, 28 Mei 2019./Reuters-Jason Lee

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menyetujui RUU yang dapat memberikan kewenangan kepada pemerintahan Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap China atas dugaan penindasan yang diterima kaum minoritas Muslim Uighur.

Langkah ini diprediksi akan semakin meningkatkan ketegangan hubungan AS dan China. Baru pekan lalu, Presiden Donald Trump menandatangani undang-undang hukum yang mendukung pengunjuk rasa anti-pemerintah di Hong Kong meskipun ada keberatan dari China.

Dilansir dari Reuters, Rabu (4/12/2019), RUU yang dinamakan Uighur Act of 2019 ini berisi kecaman terhadap pelanggaran hak asasi manusia oleh China terhadap minoritas Muslim di Provinsi Xinjiang dan menyerukan penutupan kamp penahanan massal di wilayah itu.

RUU itu juga mengamanatkan penjatuhan sanksi terhadap pejabat China yang bertanggungjawab atas tindakan diskriminasi dan persekusi terhadap Muslim Uighur dan secara khusus Sekretaris Partai Komunis Xinjiang, Chen Quanguo.

Uighur Act of 2019 lolos dengan dukungan 407 suara berbanding 1 suara. RUU ini merupakan versi yang lebih kuat dibandingkan versi yang diloloskan Senat pada September lalu. Namun, draf hukum ini masih membutuhkan persetujuan dari Senat dan Presiden Trump untuk menjadi undang-undang.

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri China menyebut RUU itu sebagai serangan jahat terhadap China dan gangguan serius dalam urusan internal negara itu.

"Kami mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya, untuk menghentikan RUU di Xinjiang menjadi undang-undang, untuk berhenti menggunakan Xinjiang sebagai cara untuk mencampuri urusan dalam negeri China," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying.

Adapun China secara konsisten membantah adanya penganiayaan terhadap warga Uighur dan mengatakan kamp-kamp yang didirikan bertujuan untuk menyediakan pelatihan kejuruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper