Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Izin Reklamasi : Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Sing$11 Ribu dan Rp45 juta

Suap diterima terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018/2019.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap sebesar 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta.

Suap diterima terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, serta pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018/2019.

Jaksa mengatakan uang suap diterima dari pengusaha bernama Kock Meng melalui perantara bernama Abu Bakar yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Penerimaan suap disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono.

Penerimaan uang oleh Nurdin Basirun melalui Edy Sofyan dan Budi Hartono tersebut guna pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan lokasi proyek reklamasi seluas 6,2 hektare di pesisir Tanjung Playu, Batam.

Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menerima uang agar menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 yang dimohonkan oleh Kock Meng.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Gubernur Kepulauan Riau," kata jaksa KPK Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/12/2019).

Jaksa juga mengatakan bahwa penerimaan uang suap untuk memuluskan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima, atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.

Menurut jaksa, terdakwa Nurdin kemudian berencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar rencana peraturan daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Budi Hartono sebelumnya menyampaikan pada Abu Bakar dan Kock Meng terkait adanya syarat dan mekanisme pengajuan izin prinsip pemanfaatan ruang laut ada biaya pengurusan sebesar Rp50 juta. Atas permintaan itu, Kock Meng dan Abu Bakar menyetujuinya.

Melalui Abu Bakar, uang diserahkan sebesar Rp45 juta pada Budi Hartono, sedangkan sisanya Rp5 juta digunakan sendiri oleh Abu Bakar.

Dalam kesempatan lain, Abu Bakar juga menyerahkan uang 5 ribu dolar Singapura pada Budi Hartono yang kemudian diserahkan ke Edy Sofyan. Lantas, Edy memberikan uang tersebut pada Nurdin di sebuah hotel.

Nurdin juga menerima 6 ribu dolar Singapura dari Abu Bakar melalui Budi Hartono sehingga nilai suap seluruhnya mencapai 11 ribu dolar Singapura.

Nurdin didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper