Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Menag Lukman Hakim Jadi Saksi Kasus Romahurmuziy

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membenarkan bahwa salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Lukman Hakim.
Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi Menteri Agama, tengah menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Lukman Hakim Saifuddin saat menjadi Menteri Agama, tengah menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor, pada Rabu (4/12/2019).

Lukman akan duduk sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di sidang kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membenarkan bahwa salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Lukman Hakim. 

"Memang kita jadwalkan [untuk bersaksi]," ujar Wawan saat dikonfirmasi  Rabu (4/12/2019).

Selain Lukman, jaksa juga turut menghadirkan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein, mantan Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer, dan seorang saksi bernama Asep Saifudi  Chalim.

Dalam perkara ini mantan Ketua Umum PPP sekaligus mantan anggota DPR Romahurmuziy didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin.

Suap dimaksud disebutkan terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Dalam dakwaan Jaksa KPK disebutkan bahwa uang suap berasal dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanusdin seluruhnya mencapai Rp325 juta. Adapun total yang diterima Romahurmuziy alias Rommy sebesar Rp255 juta.

Sementara Menag Lukman dalam putusan hakim atas vonis Haris Hasanudi menerima uang Rp70 juta melalui seorang perantara.

Sementara itu, Rommy juga didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye. 

Atas perbuatannya Rommy didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor UU juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper