Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

55 RUU Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

Sebanyak 55 Rancangan Undang Undang diusulkan masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2020. 
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 55 Rancangan Undang Undang diusulkan masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2020. 

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan Baleg akan membahas usulan 55 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2020 tersebut.

Adapun 55 RUU tersebut berasal dari usulan DPR 30 RUU, pemerintah 15 RUU, dan DPD 10 RUU.

"Jadi 55 RUU dalam perencanaan ketiga lembaga. Tadi pemerintah sudah mengusulkan 15 RUU, DPR 30 RUU, dan DPD RI 10 RUU," kata Supratman usai Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR bersama Menkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Supratman mengatakan pihaknya belum tahu RUU mana yang bersinggungan antara satu lembaga dengan yang lain karena ada kemungkinan sama usulan antarlembaga.

Menurut Supratman usulan tersebut akan dibahas Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR dengan pemerintah pada Rabu malam.

"Kalau sudah diputuskan di Panja, karena libatkan tiga pihak jadi pasti sudah tergambar hasil Panja, tinggal ambil keputusan saja," ujarnya.

Supratman mengatakan RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama yang diusulkan Fraksi PKS masuk dalam Prolegnas 2020.

RUU Prolegnas Prioritas 2020 Usulan DPR yaitu

Komisi 1:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Komisi 2:
3. RUU tentang Pertanahan.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Komisi 3:
5. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
6. RUU tentang Pemasyarakatan.

Komisi 4:
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Komisi 5:
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Komisi 6:
11. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara.
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisi 7:
13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

Komisi 8:
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
16. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

Komisi 9:
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
18. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Komisi 10:
19. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
20. RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Komisi 11:
21. RUU tentang Bea Meterai.
22. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Badan Legislasi:
23. RUU tentang Penyadapan.
24. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Fraksi:
26. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (Diinisiasi Fraksi Gerindra/ Fraksi PDI Perjuangan)
27. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (PKB)
28. RUU tentang Kewirausahaan Nasional (PKS)
29. RUU tentang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol Agama (PKS)
30. RUU tentang Destinasi Wisata Halal (PPP)
31. RUU tentang Pemberdayaan Anak Yatim dan Anak Terlantar Negara (PPP)

Anggota:
32. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat (Anggota Baleg)
33. RUU tentang Perubahan atas Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. (Anggota Baleg)
34. RUU tentang Profesi Psikologi (Anggota Baleg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper