Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Belum Lapor LHKPN, Mahfud MD : Bukan Tidak Mau, Tapi Prosesnya Rumit

Kedatangan Mahfud MD untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kapasitasnya selaku menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/12/2019).

Kedatangan Mahfud untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kapasitasnya selaku menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Usai menyetor LHKPN, Mahfud mengimbau bagi para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan agar segera menyetorkan harta kekayaannya ke KPK.  

"Iya lah [wajib melaporkan], menteri-menteri yang saya dengar yang agak lambat itu, kan, yang [sebelumnya] dari swasta karena itu memang rumit laporan itu, bukan enggak mau, [tapi] memang rumit," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pengalamannya menyetorkan LHKPN sejak tahun 2002 hal ini berbeda dengan para menteri yang baru menjabat sebagai pejabat negara seperti Menparekraf Wishnutama, Mendikbud Nadiem Makarim serta Menteri BUMN Erick Thohi. 

"Kalau seperti saya ini, kan, sejak tahun 2002 saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun lapor, dua tahun lapor, sehingga tinggal nyambung saja yang berubah mana, yang nymbung mana," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku masih ada beberapa menteri baru dan wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya meskipun batas waktu pelaporan hingga 20 Januari 2020. 

"Sekitar lima atau enam orang yang masih kami tunggu laporan LHKPN nya yang belum melaporkan sama sekali meskipun belum melewati batas waktu," katanya, Jumat (22/11/2019) malam.

Namun demikian, dia tidak menjelaskan siapa saja menteri yang sudah atau belum lapor LHKPN. Febri juga mengatakan bahwa sebagian menteri tidak perlu lapor untuk tahun ini melainkan pada periode tahun depan.

Dia menyarankan agar keenam menteri yang belum lapor LHKPN untuk menghubungi KPK bila mendapati kesulitan dalam pengisian. Terlebih, keenam menteri itu rata-rata yang baru menjabat sebagai pejabat negara.

"Terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta jadi tidak diwajibkan laporan," kata dia. 

Sebelumnya, KPK juga berniat menyurati semua menteri sebagai pengingat kewajibannya dalam melaporkan harta kekayaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper