Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Jaksa : KPK Periksa 2 Anggota DPRD Yogyakarta

KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra; Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono; dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kota Yogyakarta Emanuel Ardi Prasetya dan M. Hasan Widagdo Nugroho pada Senin (2/12/2019).

Keduanya dipanggil terkait dengan dugaan suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. 

Emanuel yang merupakan politikus PDI Perjuangan dan Hasan selaku kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan diperiksa untuk tersangka Eka Safitri selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES [Eka Safitra]" ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah Senin.

Secara bersamaan, penyidik KPK juga memanggil anggota DPRD Yogyakarta dari PDIP periode 2014—2019 Febri Agung Herlambang, untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik pada anggota dan mantan anggota DPRD dalam pemeriksaan kali ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra; Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono; dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana.

Jaksa tersebut diduga akan menerima komitmen fee sebesar 5% atau Rp415 juta dari nilai proyek, yang telah dimenangkan oleh PT Widorokandang, bendera perusahaan yang dipinjam oleh Gabriella, sebagai pemenang lelang yang telah diatur dengan nilai kontrak Rp8,3 miliar. 

Lelang proyek tersebut terkait dengan rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. 

Adapun uang suap yang sudah diterima adalah sebesar Rp221.740.000 secara tiga tahap, masing-masing Rp10 juta pada 16 April 2019; Rp100.870.000 pada 15 Juni 2019, dan Rp110.870.000 pada 19 Agustus 2019.

Proyek infrastruktur tersebut seharusnya dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang salah satu anggotanya adalah tersangka Eka Safitra selaku anggota TP4D. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper