Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Terawan soal BPJS : Ada Tindakan Berlebihan di Tingkat Fasilitas Kesehatan

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan hingga saat ini masih terdapat banyak masalah penggunaan anggaran BPJS yang berlebihan.
Menteri Kesehatan Terawan (kiri) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan)/Wibi Pangestu.
Menteri Kesehatan Terawan (kiri) dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan)/Wibi Pangestu.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan hingga saat ini masih terdapat banyak masalah penggunaan anggaran BPJS yang berlebihan.

Ditemui di Gedung Kemenkes, beberapa waktu lalu, Menkes menilai memang sangat sedikit modus dokter yang akhirnya membuat anggaran BPJS menjadi defisit.

Namun, terdapat tindakan yang berlebihan dilakukan mulai dari tingkat fasilitas kesehatan kelas satu.

“Ini bukan masalah modus, ini masalah penggunaan yang berlebihan. Kalau modus itu salah tindakan, tapi kalau tindakan yang berlebihan adalah tindakan yang semestinya bisa dilakukan dengan cara yang lain,” tuturnya.

Sebagai contoh, dengan nada bercanda, Terawan menilai tindakan sectio caesarea yang dilakukan demi melahirkan anak sesuai dengan tanggal yang diinginkan disebutnya sebagai tindakan yang berlebihan.

“Misalnya kamu mintanya (anak) lahir pon, wage, kliwon, di-sectio? Ya berdoa saja, supaya anaknya lahir pas wage atau kliwon. Jangan minta langsung di-sectio,” terang Terawan.  

Untuk mengatasi hal ini, Terawan menilai pihaknya akan lebih tanggap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan khususnya untuk fasilitas kesehatan kelas satu seperti puskesmas dalam upaya preventif dan promotif.

“Fakses kelas satu kan wilayahnya preventif dan promotif, kalau semakin banyak orang yang sakit membutuhkan layanan kesehatan kan otomatis tekor. Karena itu promotif dan preventifnya harus jalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Terawan menegaskan hanya pelayanan yang akan dibatasi dalam lingkup fasilitas kesehatan, dan tidak dibatasi dari tingkat keseriusan penyakit yang diderita pasien. “

“Penyakit kan nggak dibatasi, sing yang dibatasi kan pelayanannya. Pelayanan dasarnya, penyakitnya masa dibatasi. Disesuaikan dengan apa sih pelayanan dasar, jangan yang super spesial didukung. Nggak kuat dong, melanggar peraturan dan perundang-undangan,” tutupnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper