Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awal Tahun, KPU Uji Coba Rekapitulasi Elektronik Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum akan melakukan uji coba penerapan rekapitulasi elektronik untuk pilkada serentak pada awal Tahun 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, PURWOKERTO - Komisi Pemilihan Umum akan melakukan uji coba penerapan rekapitulasi elektronik untuk pilkada serentak pada awal Tahun 2020.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan bahwa uji coba ini dilakukan untuk memastikan kesiapan KPU menerapkan e-rekap pada pilkada serentak 2020.

Ada beberapa hal yang harus disiapkan KPU untuk bisa menyelenggarakan pilkada dengan rekapitulasi elektronik (rekap-el). Pertama, sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang mempunyai kemampuan di bidang teknologi informasi.

“SDM ini tentu kita berharap nanti dalam rekrutmen petugas kita itu sudah sudah akan mengarah kepada apa yang kita butuhkan. Misalnya orang-orang yang tentu sudah familiar dengan teknologi khususnya dengan penggunaan HP ya HP Android, katanya saat rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak KPU Provinsi Jawa Tengah di Purwokerto, Sabtu (30/1/2019).

Evi menjelaskan bahwa kedua mempersiapkan infrastruktur untuk menerapkan rekap-el. Infrastruktur ini terkait dengan teknologi dan jaringan sehingga rekap-el tidak mengalami kendala.

“Kami sekarang sedang mempersiapkan teknologinya. Kita bekerjasama dengan pihak ketiga yaitu dengan ITB ya dalam hal ini,” jelasnya.

Evi menuturkan bahwa sudah meminta KPU daerah untuk melakukan pemetaan koneksi internet atau jaringan di TPS-TPS.

Ini penting agar mengetahui tingkat konektivitas internet di setiap daerah dan langkah antisipasi jika suatu daerah tidak memiliki jaringan internet atau jaringan internetnya minim.

Terakhir yaitu persiapan regulasi sebagai dasar hukum bagi KPU menerapkan rekap-el dan peraturan-peraturan teknis. Regulasi penting untuk memberikan landasan yuridis bahwa rekapitulasi elektronik bisa dijadikan dasar penetapan hasil pilkada.

“Kami saat ini sedang mempersiapkan peraturan KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara. Jadi nanti semuanya proses maupun tahapan daripada rekapitulasi akan kita tuangkan dalam PKPU,” ungkap Evi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper