Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hati-hati, Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Umrah Ini

Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Pascamusim haji, Masjidil Haram kini dipadati jamaah umrah yang datang dari berbagai negara. ANTARA/Hanni Sofia
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Pascamusim haji, Masjidil Haram kini dipadati jamaah umrah yang datang dari berbagai negara. ANTARA/Hanni Sofia

Bisnis.com, SEMARANG—Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab, seperti memberikan pelayanan yang tidak optimal, dan meminjamkan legalitas ke pihak lain.

“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2019).


Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Perusahaan-perusahaan tersebut juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU berizin di aplikasi Umrah Cerdas.

Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M. Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada 4 PPIU.

Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih,  tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” tegasnya.

Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.

Selain itu, dia mengimbau agar PPIU jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil meminta biaya dalam jumlah tertentu.

Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra, menjelaskan sejak awal 2019 Kemenag telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak 5 PPIU dicabut izinnya.

Sebelumnya, 2 PPIU yang dicabut izinnya adalah PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi. Sementara itu, ada 7 PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.

“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” tuturnya.

Noer menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Sumber : kemenag.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper