Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Annas Maamun Dapat Grasi, Kasus Suap Anggota DPRD sudah Menanti

Annas yang mendapat grasi atau pemotongan masa hukuman dari Presiden Joko Widodo menjadi tersangka dugaan suap pada anggota DPRD Riau saat itu, A Kirjauhari.

Bisnis.com, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang saat ini merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Annas yang mendapat grasi atau pemotongan masa hukuman dari Presiden Joko Widodo menjadi tersangka dugaan suap pada anggota DPRD Riau saat itu, A Kirjauhari.

Hal itu terkait dengan pembahasan RAPBD tahun 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau. 

"Masih ada satu perkara yang bersangkutan [Annas Maamun] yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/11/2019).

Febri mengatakan bahwa proses penyidikan tersebut sudah hampir rampung. Bahkan, menurutnya, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap satu dari penyidik ke penuntut umum. 

Dia memastikan bahwa dengan waktu yang tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap dua.

"Dan kemudian di proses di persidangan."

Dalam kasus itu, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Annas mendapat grasi selama satu tahun berdasarkan Keppres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang Pemberian Grasi. Jokowi memberikan grasi pada Annas dengan alasan kemanusiaan antara lain sakit-sakitan dan usia renta.

Annas akan bebas pada 3 Oktober 2020 yang seharusnya pada 3 Oktober 2021. Dia sebelumnya divonis 7 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) atau diperberat satu tahun di pengadilan tingkat pertama.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan grasi dapat diberikan berdasarkan Permenkumham No. 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. 

Dalam peraturan itu, pertimbangan pemberian grasi salah satunya adalah usia terpidana sudah di atas 70 tahun.

"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan usia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ujar Ade, Selasa (26/11/2019).

Ade juga menjelaskan alasan yang disampaikan Annas dalam surat permohonan grasi adalah telah berusia 78 tahun yang dinilai sudah uzur; mulai renta; dan kesehatan sudah mulai menurun.

Annas juga disebut Ade mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter antara lain PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak napas sehingga membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.

Adapun dalam kasusnya, Annas dinyatakan menerima suap US$166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau dan dari Direktur Utama PT Citra Hokiana, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Hal itu terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Annas juga menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, Annas juga menerima suap Rp3miliar dari janji Rp8 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dari beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Pada perkembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain yaitu beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, Surya Darmadi; korporasi PT Palma Satu; dan Legal Manager PT Duta PaIma Group Suheri Terta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper