Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yasonna Beberkan Alasan Jokowi Beri Grasi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sehingga vonis dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Grasi diberikan karena Annas dengan alasan sudah tua dan sering sakit-sakitan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kanan) bersama Menteri Kehakiman Laos Saysy Santyvong (kiri) berfoto bersama usai menandatangani perjanjian kerja sama bidang hukum di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/11/2019)/ANTARA FOTO-Galih Pradipta
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kanan) bersama Menteri Kehakiman Laos Saysy Santyvong (kiri) berfoto bersama usai menandatangani perjanjian kerja sama bidang hukum di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/11/2019)/ANTARA FOTO-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sehingga vonis dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Grasi diberikan karena Annas dengan alasan sudah tua dan sering sakit-sakitan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa yang dilakukan Jokowi adalah soal kemanusiaan. Selama menjadi presiden, tak sekalipun ada grasi.

“Presiden belum pernah mengeluarkan grasi kalau tidak alasan. Coba bayangkan sudah, ini tahun ke-6 bapak presiden,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019). 

Yasonna menjelaskan bahwa selama enam tahun itu banyak sekali yang meminta grasi ke presiden. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dia bandingkan pernah memberikannya untuk terpidana Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan yang kena stroke. 

“Pokoknya hampir semua [terpidana korupsi] yang ada di dalam mengajukan, tapi tidak dikasih,” jelasnya.

Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan ditetapkan 25 Oktober lalu.

Dengan pengurangan satu tahun, Annas akan bisa menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper