Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu Kota Pindah, Bappenas Sinkronisasi 43 Regulasi lewat Omnibus Law

Ke-43 regulasi itu antara lain menyangkut penataan ruang, batas dan wilayah, dan bencana alam.
Foto aerial Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2019). Sebagian dari kawasan yang masuk sebagai hutan konservasi itu nantinya akan digunakan untuk wilayah ibu kota baru./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Foto aerial Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (31/8/2019). Sebagian dari kawasan yang masuk sebagai hutan konservasi itu nantinya akan digunakan untuk wilayah ibu kota baru./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan melakukan sinkronisasi 43 regulasi guna merumuskan RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) melalui mekanisme omnibus law.
 
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan sesuai pengarahan Presiden Joko Widodo, untuk memudahkan proses pembangunan, dibutuhkan regulasi dan kebijakan yang sistematis dan sederhana. Oleh sebab itu, dalam rangka memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim), dibutuhkan penyederhanaan regulasi dengan pendekatan omnibus law.
 
“Jadi, omnibus law adalah strategi penataan regulasi yang berupa pencabutan, revisi, ataupun penggabungan beberapa regulasi atau pasal, baik pada level UU, PP [Peraturan Pemerintah], Perpres [Peraturan Presiden], Permen [Peraturan Menteri] yang substansinya mengatur tumpang tindih dan konflik,” jelasnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
 
Untuk itu, Bappenas menggelar Lokakarya Penerapan Omnibus Law dalam Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan Ibu Kota Negara bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun praktisi bidang terkait.
 
Suharso mengaku naskah akademik untuk mensinkronisasi 43 regulasi tersebut sudah selesai. Selain itu, draf RUU Pemindahan IKN juga sudah disiapkan.

Rencananya, draf itu akan diserahkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan DPR untuk masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
 
Bisnis mencatat ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang sudah diinventarisasi untuk dicabut maupun direvisi sebagai implikasi pemindahan ibu kota. Selain itu, berdasarkan draf sementara RUU Pemindahan IKN, ada 14 UU yang akan diselaraskan.
 
Tercatat ada 4 UU yang akan diselaraskan menyoal kedudukan IKN, 4 UU yang perlu diselaraskan terkait batas dan wilayah, 3 UU yang harus diselaraskan terkait bentuk dan susunan pemerintah.
 
Selain itu, ada 2 UU yang menyoal kawasan khusus pusat pemerintahan yang perlu diselaraskan, 1 UU soal penataan ruang, 1 UU terkait lingkungan hidup, dan 1 UU terkait penanggulangan bencana yang semuanya perlu disinkronisasi dalam omnibus law.
 
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyatakan RUU Pemindahan IKN bisa mengandalkan ide omnibus law, sehingga RUU ini bisa menjadi prioritas karena begitu banyak UU dan pasal yang eksplisit menyebut kata ibu kota negara harus diaudit serat dijadikan bahan pertimbangan.
 
“UU tentang ibu kota yang mengubah banyak UU ini juga penting sebagai penetapan landasan hukum untuk dimulainya langkah konstitusional pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Penajam, Kaltim,” terangnya.
 
Meski demikian, Jimly mengusulkan mekanisme omnibus law sebagai prasyarat menyusun RUU Pemindahan IKN hanya bisa terwujud jika omnibus law juga menjadi produk hukum independen berbentuk UU.
 
Dia menambahkan kalaupun proses penyusunan RUU omnibus law mengalami sejumlah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ide penyederhanan regulasi tetap bisa dilaksanakan, mengingat putusan peradilan konstitusi dapat langsung menjadi sumber hukum yang setara dengan perubahan UU melalui proses regulasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper