Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kubu Bamsoet Tuding Airlangga Hartarto Seenaknya Bolak-balik ART Golkar

Ketua Tim Sukses Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Ahmadi Noor Supit menuding Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto seenaknya menafsirkan Anggaran Rumah Tangga partai demi kepentingan pribadi. Kedua kubu ini berdebat ihwal syarat 30 persen dukungan untuk maju sebagai calon ketua umum.
 Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berbicara dalam wawancara khusus untuk Kantor Berita Antara di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2019). /Antara
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berbicara dalam wawancara khusus untuk Kantor Berita Antara di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2019). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Tim Sukses Bambang Soesatyo alias Bamsoet, Ahmadi Noor Supit menuding Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto seenaknya menafsirkan Anggaran Rumah Tangga partai demi kepentingan pribadi. Kedua kubu ini berdebat ihwal syarat 30 persen dukungan untuk maju sebagai calon ketua umum.

"Sekarang ini justru Airlangga yang bolak-balik ART Golkar dengan menafsirkan bahwa tahap penjaringan, pencalonan dan pemilihan, dilakukan dengan cara berbeda," kata Supit kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).

Menurut Supit, Airlangga dan kubunya mengarahkan bahwa 30 persen dukungan itu berupa surat tertulis dari pemilik suara di munas, dalam hal ini DPD provinsi dan kabupaten kota, yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

Padahal, kata Supit, aturan Partai Golkar menyatakan bahwa pemilihan ketua umum DPP, ketua DPD provinsi/kabupaten/kota, dan kecamatan dipilih secara langsung. Hal ini tertuang dalam ART Pasal 50 ayat (1).

Adapun Pasal 50 ayat (2) ART menyebutkan bahwa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap penjaringan, pencalonan, dan pemilihan.

"Artinya ketiga tahapan tersebut, penjaringan, pencalonan dan pemilihan ya dilakukan secara lansung melalui voting atau pemilihan sebagaimana dinyatakan dalam ayat satu," kata Supit.

Supit menuturkan, cara semacam ini sudah dilakukan dalam musyawarah nasional luar biasa Partai Golkar di Bali pada 2016. Kala itu, ujarnya, Airlangga yang hanya mendapatkan 16 suara pada tahap penjaringan tak bisa melanjutkan ke tahap pencalonan.

Sedangkan yang bisa lanjut ke tahap pencalonan waktu itu ialah Setya Novanto dan Ade Komarudin. Keduanya masing-masing mendapatkan 277 dan 173 suara. Setya akhirnya terpilih secara aklamasi karena Ade mengundurkan diri.

"Jangan lagi akal-akalan membuat tafsir baru terhadap ART pasal 50, apalagi AH sudah mengalami sendiri ikut penjaringan calon ketua umum tanpa dukungan tertulis, tetapi melalui pemilihan secara langsung oleh peserta munas," kata Supit.

Sebelumnya, Airlangga mengatakan bakal calon ketua umum harus mengantongi dukungan 30 persen. Setelah meraup 30 persen dukungan masuk ini, tahapan selanjutnya adalah pemilihan calon ketua umum.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper