Bisnis.com, JAKARTA — Wacana terkait sertifikasi perkawinan santer terdengar sejak November 2019. Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menyatakan pembekalan pranikah menjadi syarat bagi calon pasangan yang ingin menikah.
Gagasan itu menuai pro kontra dan bahkan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Apalagi, disebutkan bahwa aturan baru itu akan mulai diimplementasikan mulai 2020.