Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trump Teken 2 Undang-undang soal Hong Kong

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani dua rancangan undang-undang yang mendukung para demonstran Hong Kong untuk dijadikan undang-undang, meskipun Beijing berulang kali menyatakan keberatan.
Presiden AS Donald Trump menghadiri pertemuan dengan sejumlah perwakilan media sosial di Gedung Putih, Washington DC, AS, Kamis (11/7/2019)./Reuters-Carlos Barria
Presiden AS Donald Trump menghadiri pertemuan dengan sejumlah perwakilan media sosial di Gedung Putih, Washington DC, AS, Kamis (11/7/2019)./Reuters-Carlos Barria

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani dua rancangan undang-undang yang mendukung para demonstran Hong Kong untuk dijadikan undang-undang, meskipun Beijing berulang kali menyatakan keberatan.

“Saya menandatangani RUU ini untuk menghormati Presiden Xi, China, dan orang-orang Hong Kong. Undang-undang ini diberlakukan dengan harapan bahwa pemimpin serta perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua, "kata Trump dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih seperti dikutip CNBC.com, Kamis (28/11/2019).

Kongres mengirim RUU itu ke presiden minggu lalu, setelah DPR dan Senat mengeluarkan undang-undang dengan dukungan bipartisan yang luar biasa.

RUU pertama akan mensyaratkan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan sekali setahun bahwa Hong Kong cukup otonom untuk mempertahankan perdagangan secara khusus dengan AS, satu status yang membantu ekonominya.

Di bawah UU itu, Hong Kong tidak dikenakan tarif yang telah dipungut China. RUU itu juga mengatur potensi sanksi bagi orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia di Hong Kong.

AS juga akan melarang penjualan amunisi seperti gas air mata dan peluru karet ke polisi Hong Kong.

Hong Kong merupakan bekas koloni Inggris yang kembali ke pemerintahan China pada tahun 1997. Kota itu dilanda aksi protes anti-pemerintah selama berbulan-bulan. 

Aksi itu pada awalnya dipicu oleh RUU yang akan memungkinkan ekstradisi warga Hong Kong ke daratan China. Akan tetapi kemudian aksi protes berubah menjadi demonstrasi anti-pemerintah yang lebih luas, termasuk berbagai tuntutan yang lebih luas seperti demokrasi yang lebih luas dan hak pilih universal.

Senator Republik Marco Rubio, salah satu sponsor RUU hak-hak Hong Kong, memuji Trump "karena menandatangani undang-undang penting itu menjadi hukum."

“AS sekarang memiliki alat baru dan bermakna untuk mencegah pengaruh dan gangguan lebih lanjut dari Beijing ke dalam urusan internal Hong Kong,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper