Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Jakarta Tingkatkan Kasus Asuransi Jiwasraya ke Tahap Penyidikan

Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya ke tahap penyidik.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Istimewa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah meningkatkan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya ke tahap penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke ranah penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Sprindik," tutur Nirwan, Kamis (28/11/2019).

Namun, menurut Nirwan, penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019 itu tidak diikuti dengan penetapan tersangka baik dari pihak PT Asuransi Jiwasraya maupun pihak lain.

Nirwan menjelaskan penyidik telah memeriksa 66 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, Nirwan tidak menyebutkan identitas puluhan saksi yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Menurut Nirwan tim penyidik hanya tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara pada kasus tersebut, untuk menetapkan tersangka, baik dari PT Asuransi Jiwasraya maupun pihak lainnya.

"Kami sedang pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan Ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses Perhitungan Kerugian Negara," kata Nirwan.

Nirwan menjelaskan kronologi dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi ketika pada 2014 hingga 2018 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi dan cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen-10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Kemudian, ujar Nirwan, dalam pelaksanaannya, terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi atau delik korupsi, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.

Nirwan memastikan penyidik akan mengusut kasus ini hingga tuntas. "Kami akan profesional," ujarnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper