Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cari Tahu Perlakuan Diskriminatif, Driver Grab Ini Lakukan Eksperimen

Rantoni menceritakan bahwa dia menjadi mitra pengemudi Grab pada 2015. Kala itu, tutur dia, dalam sehari dia bisa meraup pendapatan berkisar Rp500.000.
Grab/Reuters-Edgar Su
Grab/Reuters-Edgar Su

Bisnis.com, JAKARTA – Pemberian prioritas order dari Grab kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia diakui oleh salah seorang mantan mitra pengemudi.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha dengan terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia, Rabu (27/11/2019), Tim Investigator KPPU menghadirkan Rantoni Sibarani, mantan mitra pengemudi Grab sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Rantoni menceritakan bahwa dia menjadi mitra pengemudi Grab pada 2015. Kala itu, tutur dia, dalam sehari dia bisa meraup pendapatan berkisar Rp500.000 yang bisa dimanfaatkan untuk membayar cicilan kredit kendaraan pada perusahaan pembiayaan.

Akan tetapi, sejak akhir 2016, secara perlahan dia mulai merasakan terjadinya penurunan pendapatan. Menurut saksi, dia meyakini hal tersebut terjadi karena kian ketatnya persaingan akibat bertambahnya jumlah perusahaan aplikasi transportasi online, serta adanya prioritas order yang diberikan oleh Grab kepada pengemudi yang tergabung di bawah bendera PT Teknologi Pengangkutan Indonesia.

Menurutnya, para mitra pengemudi online perorangan memang pernah ditawari untuk bergabung di bawah panji TPI. Tawaran bergabung tersebut disebarluaskan dalam berbagai bentuk seperti brosur dan video yang dia ditunjukkan di hadapan Dinni Melanie, Guntur Saragih serta Afif Hasbullah selaku Majelis Komisi.

Pernah Eksperimen

Dia juga menjelaskan pernah beberapa kali melakukan eksperimen dengan mengumpulkan ponsel milik sesama rekan pengemudi, termasuk pengemudi yang bernaung di bawah TPI di atas sebuah meja. Dalam eksperimen itu, pengemudi yang tergabung dalam TPI mendapatkan orderan terlebih dahulu. Jika orderan tersebut tidak ditanggapi, barulah orderan akan masuk ke ponsel pengemudi lain yang tidak tergabung di bawah panji TPI.

“Di lapangan teman-teman sesama pengemudi merasakan hal yang sama, order menurun karena ada prioritas. Saya juga pernah membandingkan pendapatan dengan driver dari TPI. Dulu, selain brosur dan video, ada juga tautan berita yang menjelaskan soal prioritas tersebut,” ujarnya dalam persidangan.

Dia mengaku bahwa secara pribadi dia tidak mencoba mempertanyakan pemberian prioritas tersebut kepada pihak Grab. Hanya saja menurutnya prioritas tersebut tidak adil karena ada pengemudi Grab yang tidak tergabung dalam TPI dan hanya menggunakan satu aplikasi untuk mencari nafkah.

Dalam persidangan, kuasa hukum terlapor juga membeberkan bahwa saksi sudah tidak bergabung sebagai rekan pengemudi Grab karena diduga melanggar ketentuan kemitraan yakni melakukan order fiktif.

Harus Dilihat Terperinci

Frank Hutapea, salah satu kuasa  hukum terlapor juga mengungkapkan bahwa perbandingan pendapatan harus dilihat secara terperinci mulai dari jam kerja, jumlah trip hingga rating pengemudi.

Seperti diketahui, Komisi membidik Grab dan PT TPI lantaran keduanya diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI. Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Dewi Sita dalam agenda pembacaan laporan menyebut PT TPI yang diketahui merupakan pelaku usaha penyedia jasa angkutan sewa khusus atau disebut juga sebagai pelaku usaha mikro/kecil yang menyelenggarakan jasa angkutan sewa khusus.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT TPI bekerja sama dengan pengemudi (driver) yang merupakan pihak independen untuk mengoperasikan kendaraan roda empat yang disewa dari PT TPI.

Perlakuan Eksklusif Terhadap Mitra

Dalam menelaah pasar bersangkutan kedua terlapor, investigator menemukan adanya keterkaitan antar pasar produk PT TPI dengan Grab. Disebutkan bahwa Grab sebagai penyedia aplikasi telah memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi di bawah naungan PT TPI yang menyewa mobil dari PT TPI.

Dugaan itu diperkuat dengan lantaran kedua perusahaan tersebut diduga terafiliasi, mengingat adanya jabatan rangkap antara direktur dan komisaris di kedua perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper