Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilih Staf Khusus Milenial, Seskab Sebut Cara Presiden Jokowi Kenalkan ke Pemerintahan dan Birokrasi

Pramono Anung mengatakan anak-anak tersebut yang akan menjadi pemimpinan negara ke depan sehingga Presiden Jokowi ingin mendekatkan mereka dengan sistem birokrasi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung./Bisnis-M. Ridwan
Sekretaris Kabinet Pramono Anung./Bisnis-M. Ridwan

Kabar24.com, JAKARTA — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut pemilihan tujuh staf khusus (stafsus) dari generasi muda dan kalangan milenial tidak terlepas dari keinginan Presiden Joko Widodo untuk menjaring talenta berkualitas untuk mengisi pemerintahan ke depan.

Meski dikritik sejumlah pihak terkait jam kerja dan kewenangan yang tak jelas, Pramono mengatakan anak-anak tersebut yang akan menjadi pemimpinan negara ke depan sehingga Presiden Jokowi ingin mendekatkan mereka dengan sistem birokrasi.

“Sejak awal mereka dikenalkan dengan birokrasi pemerintahan, tata cara pengambilan keputusan. Sehingga bukan kemudian stafsus yang dari hari ke hari ada di kantor,” jelas Pramono di kantornya, Senin (25/11/2019).

Soal tata cara bekerja, dia mengemukakan stafsus tersebut dipilih secara langsung oleh Presiden Jokowi dan secara administrasi kepegawaian berada di bawah manajemen Sekretariat Kabinet.

Dia menambahkan pekerjaannya pun tidak paruh waktu, meskipun demikian mereka memang masih diperbolehkan untuk menjalani aktivitas di luar seperti mengelola usaha dan melanjutkan pendidikan.

“Kan sekarang bekerja tidak harus di kantor. bahkan sekarang para menteri pun dalam banyak hal kita mengambil keputusan tidak lagi seperti dulu harus di kantor,” tekannya.

Tak hanya itu, dia menegaskan jabatan stafsus setara dengan eselon I di lingkungan Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Keuangan.

“[Gaji] itu ya sebegitu [Rp51 juta] karena itu kan ada keppres[keputusan presiden]-nya. Ada aturan mainnya,” ujarnya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Menurut peraturan tersebut, hak keuangan yang diterima staf khusus Presiden tiap bulannya mencapai Rp51 juta. Hak keuangan tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut pemilihan tujuh staf khusus milenial oleh Presiden Joko Widodo justru inkonsisten dengan komitmen Jokowi untuk merampingkan birokrasi.

Fadli menilai pemilihan tujuh staf khusus milenial hanya sebagai pencitraan. “Cuma lipstick aja, pajangan aja lah itu,” jelasnya, Sabtu (23/11/2019).

Tak ada salahnya memilih staf khusus berusia muda, tetapi dia mengemukakan Presiden Jokowi juga harus memikirkan kemampuan mereka dalam membantu tugas-tugas kenegaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper