Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKN Minta Sejumlah Instansi Perpanjang Batas Waktu Pendaftaran CPNS

Instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran namun kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender.
CPNS2019/sscn.bkn.go.id
CPNS2019/sscn.bkn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan imbauan bagi sejumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Imbauan ini disampaikan menyusul dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Kamis (21/11/2019).

Dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS tertanggal 22 November 2019, Kepala BKN meminta instansi yang telah menentukan batas waktu kurang dari 15 hari untuk memperpanjang masa pendaftaran.

"Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali," tulis Bima sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (23/11/2019).

BKN Minta Sejumlah Instansi Perpanjang Batas Waktu Pendaftaran CPNS

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, batas waktu pengumuman penerimaan CPNS ditentukan setidaknya 15 hari kalender. Oleh karena itu, instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran namun kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender.

Adapun bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, Kepala BKN menyebutkan proses pendaftaran dapat dilanjutkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Di sisi lain, instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kerja kalender, diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019,” demikian bunyi Surat Kepala BKN tersebut.

BKN Minta Sejumlah Instansi Perpanjang Batas Waktu Pendaftaran CPNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Setkab.go.id

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper