Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Imam Nahrawi 30 Hari

Terakhir, KPK memperpanjang penahanan terhadap Imam Nahrawi pada 15 Oktober 2019.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta/Antara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. 

Perpanjang masa penahanan terkait dengan kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. 

"IMR [Imam Nahrawi] dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Dianyah, Kamis (21/11/2019).

Dia mengatakan bahwa masa penahanan diperpanjang mulai Selasa 26 November s/d 25 Desember 2019. Selama proses penyidikan, dia ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Terakhir, KPK memperpanjang penahanan terhadap Imam Nahrawi pada 15 Oktober 2019. Dia sebelumnya resmi ditahan penyidik KPK pada Jumat 27 September 2019 usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 

Sementara itu, Imam tidak berkomentar banyak usai melakukan perpanjang penahanan di Gedung KPK pada Kamis (21/11/2019). Dia hanya menyinggung soal Sea Games 2019 pada 30 November 2019 mendatang.

"Doakan, ya, Indonesia nanti menyongsong Sea Games 2019 di Filipina," ujar Imam.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora pada KONI tahun 2018. 

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan dana oleh Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper