Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Tolak Pernyataan AS Soal Pemukiman Israel di Tepi Barat

Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) yang menyatakan bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat, Palestina, tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Polisi perbatasan Israel menghentikan warga Palestina di pos penjagaa menjelang kunjungan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu di Hebron, Tepi Barat, Rabu (4/9/2019)./Reuters-Mussa Qawasma
Polisi perbatasan Israel menghentikan warga Palestina di pos penjagaa menjelang kunjungan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu di Hebron, Tepi Barat, Rabu (4/9/2019)./Reuters-Mussa Qawasma

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat (AS) yang menyatakan bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat, Palestina, tidak bertentangan dengan hukum internasional.

"Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Selasa (19/11/2019).

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan bahwa Indonesia konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina. Indonesia menilai pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara.

"Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina," tulis Kemenlu.

Adapun AS secara efektif mendukung hak Israel untuk membangun permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat. AS kini tak lagi melihat hal tersebut sebagai tindakan yang inkonsisten dengan hukum internasional, seperti yang selama empat dekade ini menjadi sikap pemerintah AS.

"Pembangunan permukiman sipil Israel tidak inkonsisten dengan hukum internasional," ujar Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo.

Pompeo mengatakan perubahan sikap AS ini tidak dimaksudkan untuk berprasangka terhadap status wilayah Tepi Barat, yang Palestina harapkan akan menjadi bagian dari negara Palestina. Status wilayah tersebut menjadi hal untuk dinegosiasikan oleh warga Israel dan Palestina

Dia menuturkan bahwa keputusan AS tidak dimaksudkan "untuk memaksa hasil tertentu atau membuat hambatan hukum untuk resolusi yang dinegosiasikan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper