Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Diperiksa, KPK Minta Dirut Jasa Marga Desi Arryani Kooperatif

Pemanggilan terhadap Desi pada esok hari merupakan pemanggilan ulang setelah mangkir pada dua panggilan sebelumnya.
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk. Desi Arryani (kiri)./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo
Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk. Desi Arryani (kiri)./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Desi Arryani kooperatif dalam pemanggilan penyidik pada Rabu (20/11/2019).

Pemanggilan Desi pada besok berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya selaku mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya untuk tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman.

"KPK kembali menegaskan bahwa saksi diharapkan kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK esok hari," ujar Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak pada Selasa (19/11/2019).

Dia mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Desi pada esok hari merupakan pemanggilan ulang. Pada Senin 28 Oktober, Desi tak hadir dengan alasan dinas ke Semarang. Sementara pada Senin 11 November, dia kembali tak hadir tanpa konfirmasi.

Atas ketidakhadiran tersebut, KPK pun telah mengirimkan surar ke Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa (12/11/2019).

Surat tersebut sengaja dikirimkan ke Menteri BUMN Erick Thohir dan jajarannya dengan maksud agar Erick dapat memberikan arahan pada seluruh pejabat di bawah kewenangannya.

KPK meminta agar pejabat yang akan diperiksa KPK bisa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Namun, Yuyuk tidak dapat memastikan apakah dengan adanya surat tersebut Desi akan benar-benar hadir memenuhi panggilan penyidik KPK atau tidak. Sejauh ini, KPK belum menerima surat apa pun terkait pemanggilan Desi Arryani.

"Tapi kami harapkan yang bersangkutan hadir dan kooperatif terhadap pemanggilan penyidik," tutur Yuyuk.

Pada Februari lalu, penyidik KPK menggeledah rumah Desi Arryani di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penting yang berelevansi dengan kasus ini.

Adapun belakangan waktu ini, KPK terus memeriksa sejumlah karyawan Waskita Karya guna melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.

Hari ini, KPK telah memeriksa Staf Keuangan Waskita Karya Wagimin; Direktur PT Aryana Sejahtera Hori Juanidi; karyawan PT Putra Delta Lestari, Happy Syarief; serta pegawai Waskita Karya Ebo Sandoyo.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses-proses pembayaran proyek yang dilaksanakan oleh subkontraktor fiktif," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK mengaku terus mengusut dugaan aliran dana ke sejumlah pihak seiring kerugian keuangan negara yang cukup besar dalam kasus ini. 

Dari perhitungan sementara KPK berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Dalam kasus ini, tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar selaku mantan Kabag dan Keuangan Risiko Divisi II Waskita Karya diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya. 

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, akan tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 14 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi KPK.

 KPK menduga 14 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif tersebut, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut kemudian menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.

Berikut 14 proyek dalam kasus subkontraktor fiktif PT Waskita Karya:

  1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
  2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
  3. Proyek Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatra Utara
  4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
  5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta
  6. Proyek PLTA Genyem, Papua
  7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat
  8. Proyek Flyover Tubagus Angke, Jakarta
  9. Proyek Flyover Merak-Balaraja, Banten
  10. Proyek Jalan Layang Non-Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
  11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
  12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
  13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
  14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper