Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota Polri Pamer Kekayaan di Media Sosial, Ini Hukumannya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyarankan anggota Polri memposting kegiatan berbau humanis di media sosial, bukan memamerkan harta kekayaan.
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan menjatuhkan sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan kepada anggota yang terbukti memamerkan kekayaannya di media sosial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyarankan anggota Polri memposting kegiatan berbau humanis di media sosial, bukan memamerkan harta kekayaannya.

Menurut Iqbal jika harta kekayaan yang dipamerkan tersebut hanya meminjam bukan milik sendiri, hal tersebut akan berdampak negatif kepada masyarakat.

"Apabila melanggar akan kami periksa dan jika terbukti benar, akan kita tindak sesuai dengan mekanisme yang ada, bisa sampai ancaman kurungan, demosi sampai ancaman jabatan," tutur Iqbal, Selasa (19/11/2019).

Menurut Iqbal anggota Polri harus menjadi contoh dan pelayan masyarakat, bukan berbangga diri memamerkan harta di media sosial.

Hal itulah, menurut Iqbal, yang menjadi alasan bagi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (ST) bernomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019 /DIVPROPAM.

"Kalau anggota Polri mau mengekspose di media sosial, sebaiknya hal-hal yang sangat humanis saja jika itu dilakukan bisa saja mendapatkan reward," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper