Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kiat Mengetahui Investasi Syariah Bodong, Periksa Dewan Pengawasnya

Masyarakat diminta menanyakan keberadaan DPS jika ingin berinvestasi ke layanan berembel syariah.

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta menanyakan keberadaan DPS jika ingin berinvestasi ke layanan berembel-embel syariah.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menuturkan maraknya investasi bodong yang diungkap Otoritas Jasa Keuangan membawa-bawa label agama harus meningkatkan kehati-hatian di tengah masyarakat. Menurutnya setiap investasi yang berspekulasi maka jatuhnya akan menjadi judi.

"Oleh karena itu bagi saya jangan terlalu cepat percaya kalau ada orang menyatakan investasi ini syariah. Pertanyaan saya ada dewan pengawas syariah (DPS) nya tidak?" Kata Anwar di Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, lembaga yang kredibel dan layak ditempatkan investasi adalah lembaga yang telah memiliki DPS. Anwar mencontohkan lembaga yang memiliki DPS seperti perbankan syariah hingga asuransi syariah.

"Kalau tidak punya dewan pengawas syariah nggak boleh beroperasi dia [sebagai lembaga syariah]," katanya.

Anwar mengingatkan Islam mengatur dengan ketat syarat jual beli. Salah satu yang paling utama dalam barang yang diperjualkan harus jelas.

Dengan dasar ini, maka investasi dalam bentuk kebun ataupun lainnya harus memiliki kejelasan benda yang dibeli. Tidak dibenarkan menggunakan asumsi.

"Pertanyaan saya kok ada investor yang ndak tahu yang dia beli ada. Yang namanya investor dia mencari untung. supaya dia untung dia harus mengetahui risiko. oleh karena itu sebelum investasi, investor dia harus tahu dulu itu segala sesuatu yang menyangkut yang dia beli, yang akan dia berinvestasi harus jelas," katanya.

Pekan lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya. 

“Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampoeng Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400-500 m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4–10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh atau tidak mati bahkan ditebang oleh orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper