Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penyiraman Air Keras, Kapolda : Pelaku Mengaku Lempar Soda Api Sedikit

Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial Vindra Yuniko (VY) (29) yang berprofesi sebagai tukang service AC karena beberapa kali menyiramkan air soda api ke sejumlah orang di Jakarta Barat.
Polisi menunjukkan tersangka penyiraman air keras, FY, saat rilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, jakarta, Sabtu (16/11/2019). Polisi menangkap FY yang diduga melakukan penyiraman air keras berupa air soda api terhadap sembilan orang korban di tiga lokasi terpisah di Jakarta Barat./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Polisi menunjukkan tersangka penyiraman air keras, FY, saat rilis kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, jakarta, Sabtu (16/11/2019). Polisi menangkap FY yang diduga melakukan penyiraman air keras berupa air soda api terhadap sembilan orang korban di tiga lokasi terpisah di Jakarta Barat./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial Vindra Yuniko (VY) (29) yang berprofesi sebagai tukang service AC karena beberapa kali menyiramkan air soda api ke sejumlah orang di Jakarta Barat.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengungkapkan bahwa tersangka diketahui sudah menyiram air soda api tersebut sebanyak empat kali kepada korbannya. Menurutnya, tiga korban di antaranya merupakan pelajar SMP dan satu lagi merupakan pedagang sayur di wilayah Jakarta Barat.

"Lokasinya di Kebon Jeruk, tepatnya di dekat Polsek Kebon Jeruk. Pelaku mengaku soda api yang dilemparkannya itu sedikit, sehingga tidak ada yang kena, jadi tidak ada yang lapor," tuturnya, Senin (18/11/2019).

Dia juga menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku tidak menggunakan narkotika dan mengalami gangguan kejiwaan ketika tengah beraksi di Jakarta Barat.

"Dari hasil psikologi, untuk sementara tidak ada dugaan gangguan kejiwaan tetapi masih kami dalami dulu ya," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 c UU Nomor 35/2014 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP UU Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper