Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksepsi Wawan Terdakwa Pencucian Uang Gunakan UU Baru KPK sebagai Dalih

Tim kuasa hukum mengatakan bahwa UU baru menyatakan bahwa pimpinan KPK bukanlah lagi adalah penyidik dan penuntut umum seperti UU sebelumnya.
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019)./Antara
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardhana aliad Wawan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memiliki kewenangan untuk menangani kasus yang menjeratnya.

Hal itu diungkap tim kuasa hukum dari suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani pada eksepsi yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (14/11/2019).

Dalam salinan eksepsi atau nota keberatan yang diperoleh Bisnis, tim kuasa hukum menyinggung Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30/2002 tentang KPK.

Tim kuasa hukum mengatakan bahwa UU baru menyatakan bahwa pimpinan KPK bukanlah lagi adalah penyidik dan penuntut umum seperti UU sebelumnya.

"Dengan demikian, sebenarnya pimpinan KPK tidak dapat memberikan persetujuan atau memberikan perintah kepada penuntut umum untuk menuntut satu perkara di hadapan pengadilan, seperti perkara terdakwa ini," kata tim kuasa hukum.

Pihak Wawan juga menyatakan bahwa tiga pimpinan KPK sebetulnya telah mengembalikan mandat pada Presiden Joko Widodo seperti dalam pernyataannya di sebuah kesempatan.

Oleh sebab itu, mereka menilai bahwa tiga pimpinan yang terdiri dari Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif dianggap tidak lagi mempunyai kewenangan apapun.

Tak hanya itu, pihak Wawan juga menyatakan keberatannya karena proses persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Mereka menilai bahwa persidangan kasus ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten, sesuai terjadinya dugaan korupsi yang menjerat Wawan. 

Selain pencucian uang, Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu didakwa jaksa KPK melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. 

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum yang dipimpin Maqdir Ismail juga menyatakan bahwa seluruh dakwaan jaksa terhadap Wawan dinilai tak jelas, cermat dan tak lengkap.

"Menurut hemat kami dakwaan terhadap terdakwa ini mengandung kecacatan," kata tim kuasa hukum.

Tim kuasa hukum pun meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan atau eksepsi terdakwa Wawan.

Mereka meminta dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya menyatakan dakwaan penuntut umum No. 97/TUT.01.04/24/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 tidak dapat diterima.

Wawan sebelumnya didakwa jaksa melakukan perbuatan korupsi bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selaku kakak kandungnya.

Menurut jaksa, terdakwa Wawan juga melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening atas nama sendiri, orang lain, perusahaannya, maupun perusahaan yang dikendalikannya.

Perbuatan suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany tersebut dilakukan selama kurun waktu 2005—2010 serta 2010—2019. 

Rinciannya, Wawan menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan milik terdakwa atau perusahaan yang berafiliasi dengan terdakwa dengan saldo seluruhnya sejumlah Rp39,94 miliar.

Pembelian kendaraan bermotor Rp235 juta; pembelian tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan senilai Rp2,35 miliar dan pembelian kendaraan motor Rp59,10 miliar.

Kemudian, pembelian tanah dan bangunan dengan total Rp228,94 miliar dan 3.782,5 dolar Australia; pembayaran asuransi dengan saldo Rp8,57 miliar; pembiayaan keperluan Pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany tahun 2010—2011 sebesar Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, pembuatan surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama senilai Rp7,71 miliar; membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011 Rp3,82 miliar; mengajukan kredit BNI Griya Multiguna Rp22,4 miliar; dan mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57 miliar dan Rp4 miliar.

Lalu, menyewakan 1 unit apartemen dengan perabotannya yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar US$60.000 atau sekitar Rp786 juta; menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Gedung The East Rp68,499 juta, US$4.120, 1.656 dolar Singapura, dan GBP3.780.

Kemudian, menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT Java Cons sebesar Rp2,5 miliar; menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34-42129 atas nama yang sama sebesar Rp3,3 miliar.

Pada kurun waktu 2005—2010, pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah menggunakan rekening sendiri, orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo akhir Rp356 juta.

Kemudian, pembelian kendaraan pelbagai merek senilai Rp16,06 miliar; pembelian tanah dan bangunan Rp57,437 miliar; menukarkan kendaraan Innova Rp200 juta; mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan Rp12,098 miliar; mendirikan SPBE dan SPBU Rp10,03 miliar; dan membiayai Pilkada Kabupaten Serang untuk Ratu Tatu Chasanah Rp4,5 miliar.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa jaksa korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) atau alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran (TA) 2012 Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Dia juga mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 serta mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Wawan dalam kasus alkes itu memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp94,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper