Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rizieq Shihab, Tak Ada Regulasi Atur Pencekalan WNI Balik ke Indonesia

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyebut pemerintah menangkal kepulangannya ke Indonesia. Namun, Ditjen Imigrasi menyebut tidak ada regulasi yang mengatur pencekalan kepulangan warga negara Indonesia.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) /Antara-Ramdani
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kanan) /Antara-Ramdani

Bisnis.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyebut pemerintah menangkal kepulangannya ke Indonesia. Namun, Ditjen Imigrasi menyebut tidak ada regulasi yang mengatur pencekalan kepulangan warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat penangkalan kepulangan WNI ke Indonesia termasuk Rizieq Shihab.

"Pasal 14 UU 6/2011 tentang Keimigrasian menyatakan pemerintah RI tidak berwenang untuk menolak, menangkal warga yang akan kembali ke Indonesia setelah bepergian ke Luar Negeri," katanya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Pada pasal 14 UU 6/2011 memiliki turunan tiga ayat. Ayat pertama atau 1 menyebut bahwa setiap warga negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

Ayat 2 pasal 14 kemudian menerangkan bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen perjalanan seorang warga negara Indonesia dan/atau status kewarganegaraannya, yang bersangkutan harus memberikan bukti lain yang sah, dan meyakinkan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia.

Sementara itu, pada ayat 3 pasal itu menyebut dalam rangka melengkapi bukti sebagaimana dimaksud ayat 2, yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi.

Dia menjelaskan penangkalan hanya dapat dilakukan terhadap warga negara asing atas permintaan aparat penegak hukum atau pemerintah bersangkutan yang berkaitan dengan pelanggaran imigrasi.

"Jadi hanya orang asing yang membahayakan Indonesia. Hanya berlaku untuk orang asing yang melakukan perjalanan," terangnya.

"Dinyatakan bahwa pemerintah RI tidak berwenang untuk menolak, menangkal warga negara Indonesia yang akan kembali masuk ke Indonesia setelah bepergian ke luar negeri."

Adapun pihaknya mengaku hingga kini belum mendapatkan surat dari tim Habib Rizieq. Pasalnya Ditjen Imigrasi baru mendapat informasi dari media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper