Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formasi CPNS Kementerian Pertahanan 2019, Syarat, dan Tahapan Seleksi

Kementerian Pertahanan membuka 552 formasi pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019. Pendaftaran akan dibuka mulai 11 November hingga 20 November 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo
Ilustrasi seleksi CPNS/Antara-R. Rekotomo

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pertahanan membuka 552 formasi pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Menurut pengumuman yang dirilis melalui website resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan), pendaftaran akan dibuka mulai 11 November hingga 20 November 2019. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Lowongan CPNS Kemhan 2019 dibuka bagi lulusan pascasarjana (S2), sarjana (S1), D-IV, dan D-III yang akan ditempatkan di lingkungan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan (216 formasi) , Mabes TNI (104 formasi), TNI – AD (105 formasi), TNI – AL (13 formasi), dan TNI – AU (114 formasi).

Adapun persyaratan umum seleksi CPNS Kemhan 2019 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri dan Siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yangditentukan oleh pemerintah.

10. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Selain itu, dalam seleksi CPNS Kemhan terdapat persyaratan khusus, antara lain sebagai berikut:

1. Tinggi badan minimal untuk pria 160 cm dan untuk wanita 155 cm.

2. Disabilitas, pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan kriteria :

a) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik

b) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

c) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu.

3. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

4. Panitia instansi wajib melakukan verifikasi persyaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang sesuai kriteria pada butir angka 2 huruf b di atas, pada kesempatan pertama di unit organisasi yang membutuhkan Pelamar dari disabilitas.

5. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Calon PNS bukan karena dinas tidak diperbolehkan melamar CPNS tahun berikutnya.

6. Bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar dan seleksi.

7. Tidak bertato dan bertindik (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu).

8. Bersedia untuk tidak keluar dan atau pindah ke instansi Kementerian lain sekurang-kurangnya selama 10 tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS.

9. Pelamar yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP sampai dengan diangkat menjadi CPNS apabila mengundurkan diri wajib mengembalikan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari BNN atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku pada tahap pemberkasan.

11. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi minimal B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes / LAM-PTKes, dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Terdapat tiga tahapan seleksi, terdiri atas seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 persen, dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan bobot 60 persen. Untuk SKB instansi oleh Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan akan terdiri atas tes kesehatan, psikologi, mental ideologi, dan kesegaran jasmani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper