Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Temukan ASN Diduga Berpaham Radikal? Lapor Saja ke Aduanasn.id

Dugaan aduan pelanggaran ASN dirangkum dalam 10 poin. Beberapa diantaranya seperti ASN yang terlibat paham radikalisme hingga melakukan pelanggaran SARA.
Tangkapan layar laman aduanasn.id
Tangkapan layar laman aduanasn.id

Bisnis.com, JAKARTA -  Sebelas Kementerian dan Lembaga meresmikan portal aduan untuk aparatur sipil negara bernama aduanasn.id.

Aduan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan oknum aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran UU.

Dugaan aduan pelanggaran ASN dirangkum dalam 10 poin. Beberapa diantaranya seperti ASN yang terlibat paham radikalisme hingga melakukan pelanggaran SARA.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pada dasarnya seorang ASN harus patuh pada pilar-pilar yang telah diatur negara.

"Kesebelas lembaga ini akan melihat dan menelaah secara cermat bahwa yang diadukan seperti apa [aduan yang disampaikan masyarakat melalui aduanasn.id]," kata Setiawan di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Portal aduanasn.id merupakan fasilitas pengaduan ASN baik berupa situs, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa Radikalisme Negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Melalui portal ini setiap orang berhak menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN.

Menurut Setiawan seluruh aduan yang diterima oleh tim akan disampaikan ke pejabat pembuat komitmen di masing-masing instansi. Mereka akan menindaklanjuti laporan yang ada termasuk investagasi hingga penerapan sanksi.

"Mekanisme tim satgas, pertama menerima aduan melalui aduanasn.id lalu kita mengelola itu. Kemudian melihat dan merekomendasi kepada PPK-nya. jadi penjadwalan sanksi tetap dikembalikan kepada PPK-nya," terangnya.

Peluncuran portal aduan ini dinilai sebagai langkah antisipasi menangkal para ASN terlibat dalam ideologi radikalisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper