Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Anta dkk Ajukan Praperadilan, Besok Sidangnya

Aktivis Surya Anta dan 5 aktivis Papua mengajukan praperadilan atas penangkapan mereka.
Sandera/Ilustrasi-JIBI Photo
Sandera/Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Aktivis Surya Anta dan 5 aktivis Papua mengajukan praperadilan atas penangkapan mereka. Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Michael Hilman dari Tim Advokasi Papua menyatakan bahwa pada 30 Agustus dan 31 Agustus 2019 yg lalu Surya Anta dan ke 5 Aktivis Papua ditangkap oleh aparat dari Kepolisian Polda Metro Jaya atas dugaan makar pada aksi unjuk rasa 28 Agustus 2019 di kawasan Monas.

“Adapun alasan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan terhadap Polda Metro Jaya selaku termohon, karena diduga serangkaian proses penyitaan, penggeledahan, penangkapan, dan penetapan Tersangka yang tidak sah,” ujarnya, Minggu (10/11/2019).

Surya Anta merupakan satu dari para tersangka lainnya ditahan setelah diduga melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden dan Polda Metro Jaya dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Selama ditahan, Surya Anta dilaporkan mengalami sakit namun tidak mendapat izin untuk berobat. Di luar rumah tahanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa penyakit yang diderita Surya Anta dinilai tidak terlalu parah, sehingga masih bisa ditangani Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Kami masih bisa menangani keluhan sakit seperti itu, jadi tidak perlu untuk berobat ke luar. Cukup ditangani oleh Biddokkes kami," tuturnya.

Dia juga memastikan Polri tidak akan menghalangi tersangka Surya Anta untuk memulihkan dirinya. Namun, karena sakit yang dialaminya tidak terlalu parah, maka hanya cukup ditangani oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

"Sakit itu masih bisa ditangani kami, jadi cukup di Biddokes saja, tidak perlu ke luar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper