Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Baterai BTS

Empat pelaku spesialis pencurian baterai menara BTS operator seluler ditangkap polisi di wilayah Cianjur.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, CIANJUR - Empat pelaku spesialis pencurian baterai menara BTS operator seluler ditangkap polisi di wilayah Cianjur.

Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, bersama warga sekitar menangkap keempat pelaku spesialis pencurian baterai menara BTS operator seluler yang kerap beraksi di wilayah selatan Cianjur tersebut.

"Tertangkapnya keempat orang tersebut berawal ketika warga Kampung Neglasari, Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, merasa curiga dengan mobil pikap terparkir di dekat menara BTS milik PT Telkomsel," kata Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi saat dihubungi, Minggu (10/11/2019).

Warga yang merasa curiga memberitahukan hal tersebut pada tokoh dan pemuda setempat dan petugas kepolisian. Sambil menunggu petugas, warga terus melakukan pengintaian karena curiga dengan gerak-gerik pelaku.

"Pelaku langsung ditangkap warga yang sudah geram dengan aksi tersebut karena pelaku hendak melarikan diri. Sesampainya di lokasi kami langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Naringgul," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku masih ada komplotan lain yang sedang melakukan pencurian di menara BTS lainnya di wilayah hukum Naringgul, sehingga petugas bersama warga kembali melakukan pengejaran.

"Di lokasi BTS lainnya, kami hanya berhasil menangkap satu orang pelaku, tiga orang lainnya berhasil melarikan diri, setelah terlibat kejar-kejaran dengan petugas dibantu warga," katanya.

Pihaknya tutur dia, berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa empat baterai BTS yang sudah siap diangkut menggunakan mobil pikap.

"Pelaku merupakan warga dari luar Cianjur, atas nama SK, 52, warga Garut, HN, 27, warga Bogor, AN, 48, warga Subang, dan AS,  23, warga Ciamis. Pelaku merupakan komplotan spesialis pencuri baterai BTS," kata Sumardi.

Sebelumnya komplotan tersebut melakukan perbuatan yang sama di Kabupaten Majalengka. Seorang di antaranya merupakan bos atau penadah dari barang curian tersebut.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan tiga orang pelaku yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran anggota kami," kata Sumardi.

Sementara Staf PT Telkomsel Nanda Cahiyang selaku pemilik baterai BTS tersebut, mengatakan sejumlah menara BTS milik perusahaannya kerap kali hilang dicuri dan baru kali ini pelakunya tertangkap.

"Kami sangat mengapresiasi upaya warga dan pihak kepolisian yang berhasil menangkap pelaku. Ini bukan pertama kali menara BTS kami kehilangan baterai, di Cianjur sudah hampir lima kali dan sudah dilaporkan ke pihak berwajib," kata Nanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper