Ini 7 Langkah Kendalikan Kualitas Udara Jakarta

Meningkatnya polusi udara di Jakarta dalam beberapa waktu belakangan membuat Pemerintah DKI Jakarta bergerak cepat menyusun langkah strategis untuk mengendalikan kualitas udara Ibu Kota.

Bisnis.com, JAKARTA -- Meningkatnya polusi udara di Jakarta dalam beberapa waktu belakangan membuat Pemerintah DKI Jakarta bergerak cepat menyusun langkah strategis untuk mengendalikan kualitas udara Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 untuk mengendalikan kualitas udara Jakarta.

Dalam Instruksi tersebut, terdapat 7 langkah strategis yang akan menjadi fokus Pemerintah DKI Jakarta untuk mengendalikan udara Ibu Kota kembali sehat.

Pertama, peremajaan dan uji emisi kendaraan umum. Langkah ini akan memastikan tidak ada lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun, dan tidak lulus uji emisi beroperasi di Jakarta.

Jak Lingko menjadi solusi dari proses peremajaan seluruh angkutan umum yang ditargetkan selesai pada 2020.

Kedua, perbaikan kebijakan ganjil-genap, tarif parkir, dan congestion pricing untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengendalian kualitas udara.

Tahun ini akan dilakukan perluasan kebijakan ganjil-genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal.

Sementara itu, kebijakan congestion pricing yang dikaitkan kepada pengendalian kualitas udara mulai diterapkan pada 2021.

Ketiga, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun ini, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di Jakarta pada 2025.

Keempat, mendorong peralihan ke moda transportasi umum, dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, serta penghubung ke angkutan umum massal pada 2020.

Kelima, memperketat pengendaalian sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi di wilayah Jakarta mulai tahun ini.

Keenam, mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun ini, serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif.

Ketujuh, merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper