Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Narkloba, Indonesia Ekstradisi 2 WNA ke Korea Selatan

Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua WNA berinisial AG dan LTK ke Korea Selatan untuk menjalani proses hukuman terkait perkara tindak pidana narkoba.
Enam warga negara Malaysia berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu. Penyelundupan ini digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri. JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi
Enam warga negara Malaysia berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu. Penyelundupan ini digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri. JIBI/Bisnis/Sholahuddin Al Ayubbi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengekstradisi dua WNA berinisial AG dan LTK ke Korea Selatan untuk menjalani proses hukuman terkait perkara tindak pidana narkoba.

Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Tudiono menjelaskan bahwa kedua pelaku itu merupakan buronan negara Korea yang telah tertangkap di wilayah hukum Indonesia.

Kedua pelaku itu, menurut Tudiono, diduga telah membawa narkotika golongan I methamphetamine sebesar 2050,46 gram ke Negara Korea. Keduanya telah dijerat Pasal 58 UU Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 UU Republik Korea tentang Hukum Tambahan Kejahatan Spesifik atau Psikotropika.

"Pemerintah Republik Korea telah menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea," tuturnya, Jumat (8/11/2019).

Dia menjelaskan bahwa ekstradisi itu sudah diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 Tahun 2019 ter tanggal 25 Juli 2019 dan Keppres Nomor 19 Tahun 2019 ter tanggal 26 Juli 2019 yang mengambulkan permintaan ekstradisi dua WNA berinisial AG dan LTK.

Pemerintah Indonesia telah mengekstradisi para buronan pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali.

"Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea," kata Tudiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper