Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jenderal Andika Perkasa Jadi Wakil Panglima TNI, Wapres Ma'ruf Amin : Tunggu Presiden

Posisi Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres nomor 65 tahun 2019, yang menyebutkan Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan TNI yang terdiri atas seorang panglima TNI dan seorang wakil panglima TNI.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan rencana pengisian pos Wakil Panglima TNI di Kantor Wakil Presiden, Jumat (8/11/2019)../Bisnis-Anggara Pernando
Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan rencana pengisian pos Wakil Panglima TNI di Kantor Wakil Presiden, Jumat (8/11/2019)../Bisnis-Anggara Pernando

Kabar24.com, JAKARTA — Jabatan Wakli Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang hidup lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2019 bertujuan untuk memperkuat organisasi kelembagaan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan bahwa terbitnya Perpres mengenai organisasi TNI merupakan upaya menjawab tantangan zaman. Luasnya rentang wilayah Indonesia dan kebutuhan dalam lingkungan militer, maka TNI dinilai membutuhkan wakil panglima. 

"Supaya tugas-tugas pengamanan bisa dilakukan efektif," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, sosok yang ditunjuk nantinya sebagai Wakil Panglima TNI merupakan individu yang mampu mengembang tugas dan taunggung jawab untuk mendukung kegiatan Panglima TNI yang saat ini dijabat Marsekal Hadi Tjahjanto.

Ketika disinggung apakah sosok calon wakil panglima adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa, Ma'ruf mengelak dengan menyebutkan sosok Wakil Panglima TNI akan diumumkan oleh presiden. 

"Tunggu saja nanti pengumuman presiden. Itu sudah jadi rencana yang akan dilakukan," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI yang tertuang dalam Perpres Nomor 65/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Posisi Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres nomor 65 tahun 2019, yang menyebutkan Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan TNI yang terdiri atas seorang panglima TNI dan seorang wakil panglima TNI.

Lalu dalam Pasal 15 Perpres tersebut menjelaskan tugas Wakil Panglima, yaitu Pasal 15 ayat (1) dijelaskan wakil panglima (TNI) merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima (TNI).

Pasal 15 ayat (2) dijelaskan, wakil panglima (TNI) mempunyai tugas yaitu membantu pelaksanaan tugas harian panglima (TNI); memberikan saran kepada panglima (TNI) terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI; melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan panglima (TNI).

Selain Andika Perkasa, dua nama yang memenuhi administrasi saat ini yang layak untuk menjabat sebagai Wakil Panglima TNI ialah, KSAL Laksamana Ade Supandi dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper