Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemangkasan Eselon, Kementerian PAN RB Uji Dampak Anggaran dan Risiko

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini menyatakan pihaknya tengah menguji coba pemangkasan eselon di instansinya sendiri.
Gedung Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)./Ilustrasi-setkab.go.id
Gedung Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)./Ilustrasi-setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini menyatakan pihaknya tengah menguji coba pemangkasan eselon di instansinya sendiri.

Menurut dia, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo telah memerintahkan jajarannya agar menyelesaikan pemangkasan eselon di instansinya pada 1 Desember 2019. Rini menjelaskan di instansinya pihaknya kini tengah mulai melakukan uji coba dampak anggaran hingga risikonya.

Rini menjelaskan hal yang kurang lebih sama juga dilakukan untuk seluruh instansi pemerintah. Saat ini kebijakan soal pemangkasan eselon ini baru sampai tahap pengkajian untuk di kementerian lain. Pihaknya juga tengah memilah terlebih dahulu jabatan eselon mana yang bisa dialihkan dan tidak.

“Karena supaya kita menjamin bahwa jangan sampai ketika langsung pengalihan tadi, ya jangan sampai mengganggu pelayanan pada masyarakat,” kata Rini kepada Bisnis, Rabu (6/11/2019).

Setelah melakukan pemilahan, pihaknya akan memperhatikan kesesuaian jabatan fungsional dengan sumber daya manusianya. Saat ini, tercatat ada 196 jabatan fungsional. Jika jabatan itu tidak sesuai, lanjut Rini, maka bukan tidak mungkin akan dibuat jabatan-jabatan fungsional baru.  

“Kalau tidak sesuai berarti kita harus meng-create jabatan fungsional tadi jadi kita memang harus sebanyak-banyaknya membuat jabatan fungsional,” kata Rini.

Rini menambahkan, pengkajian itu juga berbicara soal ketersediaan jabatan fungsional. Hal tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam melaksanakan kebijakan ini terkait dengan relevansi antara kewenangan di jabatan struktural dan fungsional.

Selain soal ketersediaan jumlah jabatan pihaknya juga berurusan dengan 47 urusan pemerintah. Menurutnya hal tersebut harus jadi pertimbangan apakah di ke-47 urusan pemerintah itu terdapat jabatan fungsionalnya.

“Karena kan ketika bisa dialihkan kita berurusan dengan urusan pemerintahan yang sangat spesifik ada 47 urusan kita musti cek apakah ada jabatan fungsionalnya apakah ada jabatan fungsional generiknya itu kita lagi sedang susun begitu,” ucap Rini.

Selain itu, pihaknnya juga memperhitungkan soal tunjangan yang diterima oleh para pegawai. Rini mengatakan pemerintah tengah mengusahakan agar perbandingan antara tunjangan di jabatan fungsional setara dengan di jabatan struktural.

Dia mengatakan jangan sampai nanti setelah pejabat struktural itu digeser terjadi penurunan pendapatan dan kesejahteraan.

“Ini musti dilihat kesetaraannya gimana, dan jabatan fungsional ada 196 dan kita musti cek satu persatu berapa tunjangannnya dan sebagainya,” kata Rini.

Sebelumnya dalam pidato pelantikannya presiden Joko Widodo berencana menyederhanakan jumlah eselon di instansi pemerintah. Hal itu dilakukan guna mempersingkat birokrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper