Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tito Karnavian Soroti Perilaku Ormas yang Merusak Iklim Investasi

Kepala Pusat Penerangan kemendagri mengatakan bahwa Mendagri mengingatkan, bahwa pungutan retribusi parkir nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan, dan menjadi sumber pungutan liar (pungli).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti perilaku Organisasi Masyarakat yang dinilai merugikan dan merusak iklim investasi di Tanah Air.

Melalui keterangan resminya, Mendagri megimbau Kepala Daerah agar menindak tegas dan melakukan penertiban pungutan liar yang dilakukan oleh ormas, termasuk dalam pengelolaan perparkiar.

Kepala Pusat Penerangan kemendagri mengatakan bahwa Mendagri Tito  mengingatkan, bahwa pungutan retribusi parkir nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan, dan menjadi sumber pungutan liar (pungli).

“Tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas),” ujarnya, Rabu (6/11/2019).

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, menurut Mendagri perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme.

“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar,” katanya.

Bahtiar menyatakan perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok masyarakat termasuk preman yang dibungkus Ormas.

Terkait dengan pengelolaan parker, lanjut Bahtiar, dapat melakukan pengelolaan parkir secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Dengan catatan dilakukan secara akuntabel dan sesuai hukum yang berlaku.

“Pengelolaan perparkiran bisa saja Pemda langsung pungut sendiri dan laksanakan sendiri, atau bekerja sama dengan pihak ketiga, baik dengan swasta atau pihak lain. Namun demikian tetap azas hukum dan akuntabilitas pengelolaan perparkiran harus tetap sesuai tatanan hukum yang berlaku,” ujar Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper