Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Divonis Bebas : KY Akan Lakukan Pemeriksaan Ulang Putusan

Sebuah keputusan bebas dalam kusus hukum merupakan peristiwa biasa. Kewajiban semua pihak untuk menghormati keputusan para hakim berdasarkan fakta persidangan.
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (kedua kanan) memberikan keterangan terkait dengan kemungkinan lembaga itu melakukan peninjauan ulang atas putusan Hakim Tipikor dalam kasus suap PLTU Riau-1./Bisnis-Anggara Pernando
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (kedua kanan) memberikan keterangan terkait dengan kemungkinan lembaga itu melakukan peninjauan ulang atas putusan Hakim Tipikor dalam kasus suap PLTU Riau-1./Bisnis-Anggara Pernando

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa sebagai lembaga yang ditugaskan menjaga martabat hakim, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang (eksaminasi) atas setiap keputusan yang mencurigakan ataupun yang diadukan oleh masyarakat.

"Sudah pasti [ada eksaminasi]. Kan tidak perlu dipublikasikan. Tapi kalau mau bertanya ini hasil publikasinya [hasil pemeriksaan]. Tentunya beberapa hari ke depan," kata Jaja di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Menurut Jaja, sebuah keputusan bebas dalam kusus hukum merupakan peristiwa biasa. Kewajiban semua pihak untuk menghormati keputusan para hakim berdasarkan fakta persidangan.

"Kecuali, kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh, oleh sebab ABCD misalnya. Silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," katanya.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah oleh mejelis hakim pengadilan Tipikor atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Senin (4/11/2019).

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Sofyan Basir juga dinyatakan tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain terkait proyek itu. 

Dia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dalam sidang agenda putusan yang diketuai hakim Hariono, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan Basir tak terbukti memfasilitasi transaksi suap proyek itu dari pengusaha Johannes B. Kotjo ke mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan juga eks Sekjen Golkar Idrus Marham. 

Adapun proyek itu rencananya akan digarap oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd serta China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. yang dibawa Kotjo. 

Putusan hakim ini menggugurkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Sofyan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper